SURABAYA, HNN — Dua pengedar barang haram narkotika jenis pil koplo diamankan Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat yang di dapat petugas, bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba di sekitar SPBU Kebraon. Setelah dilakukan penyelidikan anggota Tim Anti Bandit menemukan empat botol yang di dalamnya berisi pil koplo serta mengamankan dua tersangka yakni AS (35) warga Jalan Jogoloyo dan AM (34) warga Jalan Golf 2 Surabaya.
Dalam wawancaranya, kepada media Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Ipda Lutfi Rahman serta Kasihumas Polrestabes AKP Widhi Haryoko menerangkan bahwa, pada hari Jum'at tanggal 17 November 2023, petugas mendapatkan informasi bahwa di area SPBU Kebraon Karangpilang akan di jadikan tempat transaksi pil koplo.
Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pukul 20.30 Wib di hari yang sama dan ternyata benar di area tersebut terjadi transaksi pil koplo.
Dengan sigap, petugas langsung mendatangi dan menggeledah pelaku yang di dapati 4 botol yang di duga berisikan pil koplo dari tangan tersangka AS.
"Saat itu juga petugas menginterogasi AS. Pengakuan tersangka bahwa barang tersebut di dapat dari tersangka AM yang saat itu berada di sebuah Rental Play station Jalan kebraon V," terang Kapolsek Karangpilang Risky, Sabtu (25/11/23).
Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AM serta membawa ke rumahnya.
”Untuk diketahui, dimana sesuai pengakuan tersangka dia menyimpan 41 botol pil koplo dengan jumlah tiap satu botol berisi 1000 butir didalam rumahnya,” kata Risky sesuai pengakuan tersangka kepada petugas.
Selanjutnya, kata dia lagi, petugas membawa Para tersangka dan Barang bukti ke kantor Polsek Karangpilang Guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka menggunakan sistem ranjau tiap transaksi menggunakan motor Scoopy warna abu abu L 6094 AAT," bebernya.
Lanjut Risky menguraikan, dalam pengakuannya tersangka AM, dia mendapatkan barang dari R (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo (tidak tahu rumahnya). Menurutnya, pembeli langsung melakukan transaksi dengan RD dan Tersangka AS serta AM mendapatkan masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu per transaksi dari RD.
"Tersangka RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa petugas telah menyita barang bukti dari tersangka. Berupa, 4 botol isi 4000 butir pil koplo. 2 Handphone dan 2 sepeda motor sarana.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ancamannya pidana paling lama 12 tahun penjara. (Rif)
Editor : Redaktur