SURABAYA, HNN — Polisi akhirnya menetapkan seorang pemuda inisial AW (16) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan Menur Pumpungan tepatnya didepan apartemen Gunawangsa Surabaya. Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 05:00 Wib.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Prawito (56), warga Jalan Ngagel Surabaya, dan Ester Narwati (40) warga Ngagel Mulia Surabaya mengalami luka berat saat ini masih dirawat di RS Haji Sukolilo Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, sebelum kejadian AW meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah temannya dengan membawa mobil Innova dengan nopol L - 1157 - OA milik orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW sering diizinkan membawa kendaraan, padahal belum lihai mengendarai mobil.
"Tersangka masih dibawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," terang AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (22/11/23).
Lanjut Arif, Pada saat terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain, AW baru saja pulang dari rumah temannya di kawasan Jalan Klampis Indah Blok H nomor 46 Surabaya.
Didampingi salah satu temannya berinisial MSN, AW memacu kendaraan dari arah MERR (timur) menuju ke arah Pucang (barat) dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 70 km/jam," kata AKBP Arif.
AW yang masih menyandang status pelajar di Kota Surabaya itu memacu kendaraan dengan kecepetan tinggi saat hendak pulang lantaran hari sudah menjelang pagi. Pada saat melintas di Jalan Menur Pumpungan tepatnya di depan apartemen Gunawangsa Surabaya, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan.
"Namun, karena dia tidak berhati-hati mobil yang ditumpanginya menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban EN," pungkasnya.
Tak jauh dari insiden pertama, AW juga menabrak sebuah pohon dan pengendara motor dengan nopol L - 5298 - MI yang kemudikan oleh korban P.
Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami benturan keras di kepala," jelas AKBP Arif. (Rif)
Editor : Redaktur