Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Diskotik Blackhole KTV

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

SURABAYA, HNN — Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru terkait pembunuhan di Diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya pada Kamis (4/10/23) yang menewaskan korban Dini Sera Afrianti (29) warga Sukabumi oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polrestabes Surabaya bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik. Bahwa tersangka Gregorius Ronald merasa sakit hati setelah di tampar oleh korban di dalam lift Blackhole KTV yang mengakibatkan tersangka naik pitam dan langsung mencekik leher korban di lokasi kejadian. Penganiayaan tersangka berlanjut hingga di basement blackhole KTV.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ditunda, Lantaran Saksi Sakit

"Tersangka terpengaruh akibat minuman beralkohol," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Lanjut Hendro Sukmono dari fakta tersebut kami yakin dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap tersangka kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP.

Untuk diketahui, sambung Hendro menguraikan, sebelumnya tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Jalani Sidang Perdana

"Sehingga disepakati terhadap tersangka GR kami terapkan pasal Premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Hendro.

Masih kata Hendro, Ronald juga terbukti melindas sebagian tubuh korban saat menjalankan mobilnya.

"Yang mana membuat tubuh korban luka membekas akibat ban mobil yang dikemudikan tersangka," pungkas Hendro.

Baca Juga: Terdakwa Mahasiswa Poltekpel Divonis 4,6 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Fakta baru, bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift, kemudian di basement ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak masuk ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari pelaku.

"Berdasarkan fakta ditempat kejadian perkara ada 6 titik dan 60 adegan rekontruksi," tutupnya. (Rif)

Editor : Redaktur