SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Antam digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni General Manager Abdul Hadi Avisiena, Nuning Septi Manager Retail, Asisten Manager Tomy, Ramadhan Putra dan Supervisor Deny Mardiana dan Roby legal Junior di gelar (26/9/2023).
Dalam keteranganya saksi Abdul Hadi Avisiena menjelaskan di Surabaya 1 (satu) ada 2 butik (Galeri) untuk transaksi penjualan retail atau emas. Ia menyebut bahwa pengiriman di Surabaya 1 ada kelebihan penyerahan emas Antam dari terdakwa Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 dan Misdianto pegawai outsourcing bagian adminitrasi kantor atau Back Office Logam Mulia Butik Emas Surabaya 1 dan Ahmad Purwanto General Trading and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta ke Eksi Anggraeni.
“Ada kelebihan penyerahan emas, meskipun penjualan tinggi, kita tidak memberikan diskon. Harga sama, internasional,” jelas Avisiena.
Dilanjutkan, untuk stok opname PT Antam guna mengkroscek seluruh galeri dilakukan per tiga bulan sekali sistem penjualan juga cash n carry intinya ada uang kami melayani pembelian tersistematis Imas jadi terstruktur.
Sementara itu Saksi lainya Nuning selaku Manager Retail, ditanya oleh pengacara Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana, terkait perkara yang sudah berjalan.
Apakah perkara ini sama dengan perkara yang ada di pengadilan negeri Surabaya beberapa bulan yang lalu atau seperti apa, soalnya seingat saya Endang Kumoro pernah disidang di pengadilan Negeri jalan Arjuna terkait Perkara PT Antam juga, "saksi mengatakan, "iya, benar," jawabnya.
"Apakah kelima saksi ini juga pernah jadi saksi di pengadilan negeri Surabaya, terhadap Endang Kumoro? "Iya benar dari lima saksi ini yang pernah jadi saksi di Pengadilan arjuna, hanya satu yang tidak pernah jadi saksi.
Berarti dari saksi sekarang ini empat yang pernah jadi saksi. "Apakah yang disidangkan di tipikor dengan yang disidangkan di pengadilan negeri Surabaya itu perkaranya sama," tanya Sentot.
Ke empat saksi mengatakan. "Iya benar," jawabnya. (Rif)
Editor : KRI