SURABAYA, HNN — Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Angelina Natania (21) memasuki babak baru. Pengacara korban telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Surat itu dilayangkan lantaran keluarga korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, pasal yang diterapkan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Shannon Spencer Mulianto SH., MH, salah satu pengacara korban dari Kantor Layanan Hukum (KLH) Ubaya menyampaikan, tak hanya ke Polrestabes Surabaya, surat perlindungan hukum tersebut juga dikirimkan ke beberapa pihak terkait.
"Tujuan kami datang ke Polrestabes Surabaya ini untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Kami juga sudah bersurat ke Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Kompolnas RI, Kapolda Jatim, Karo Wassidik Polri dan Kajari Surabaya," kata Shannon saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Shannon kemudian menjelaskan surat permohonan perlindungan hukum itu lantaran penyidik terkesan menutup-nutupi penyidikan kasus ini.
"Selama proses penyidikan, seharusnya polisi wajib mencari bukti untuk mendapat kebenaran yang senyata-nyatanya. Apakah penyidikan itu harus menunggu petunjuk dari jaksa. Ada dugaan mereka (penyidik) menutup-nutupi," jelasnya
Lebih lanjut Shannon mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Namun tidak direspon oleh penyidik.
"Bahkan kita sudah minta press release ulang Dan itu sudah kami sampaikan ke penyidik. Namun hingga hari ini tidak pernah dilakukan," kata Shannon yang saat ditemui didampingi oleh rekannya, Inggrit Carolina Nafi, SH., MH.
Saat ditanya terkait isi dari surat permohonan tersebut, Gianina menyampaikan agar istri dari tersangka dan ahli forensik turut diperiksa.
"Garis besarnya, kami meminta ahli forensik dan istri tersangka diperiksa," tegasnya.
Shannon berharap agar kasus ini bisa menjadi perhatian lantaran banyak kejanggalan selama proses penyidikan. "Saya berharap kasus ini bisa menjadi atensi," ucapnya.
Disinggung terkait kejanggalannya, Shannon mengatakan, bahwa pasca rekonstruksi pada 5 Juli 2023, keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
"Kami ingin membela hak-hak korban adik selaku korban, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan pasal 340 nya," bebernya. (Rif)
Editor : KRI