Komplotan Penadah Handphone Curian Dibongkar Polsek Karangpilang

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN — Unit reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penadah pencurian handphone yang terjadi di Jalan Griya Kedurus Kec Karangpilang serta mengamankan 2 tersangka yakni IH (33) warga Jalan Bubutan dan AP (29) warga Jalan Jeruk Lakarsantri serta VP (32) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Karangpilang Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang AKP Cendy Andries Bastian menerangkan, kejadian tersebut berawal EF korban (22) kehilangan Iphone type Xs Max warna hitam dirampas oleh para tersangka saat melihat konser pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 23.00 Wib GOR Untung Suropati Kab. Pasuruan.

Kemudian korban tidak sempat membuat laporan di kepolisian terdekat karena buru-buru pulang ingin segera memback Up data dari Iphone yang dirampas oleh orang. 

"Sampai rumah korban membackup Iphone dan mencari keberadaan melalui aplikasi Find My terpantau di Jalan Griya Kedurus, Karangpilang Surabaya," terang Kompol Risky  

Karena lokasi terpantaunya Iphone di Wilayah Polsek Karangpilang maka korban pada hari Senin, (4 September 2023), sekira jam 14.30 Wib melaporkan perkara tersebut ke Polsek Karangpilang.

Kemudian petugas dari Unit Reskrim Polsek Karangpilang menerima laporan korban dan melakukan mengecek laporan korban dengan menggunakan alat yang dimiliki Kepolisian hasil dari Tracing yang dilakukan petugas hasilnya sama dengan hasil pantauan dari korban. 

"Saat di TKP petugas mengamankan dua tersangka IH dan AP sedang duduk didalam kamar kos dengan Iphone milik korban sudah dalam keadaan terbungkus," bebernya.

Selain mendapatkan IPhone milik korban petugas juga dapat mengamankan 43 handphone dengan berbagai merek tanpa dilengkapi Dus Boxnya. Para tersangka mempunyai peran berbeda-beda.

"Para pelaku melakukan aksi pencurian Handphone mempunyai peran berbeda juga mencuri berbagi wilayah khususnya kota Jawa Timur," pungkasnya 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni hasil diperoleh karena kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana terancam hukuman 4 tahun penjara. (Rif)

Editor : KRI