Perkara Penipuan Jual Beli Motor Bekas Masuk Pemeriksaan Tahap 2 Kejaksaan Tanjung Perak

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Seorang pria inisial GH terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, Pria yang beralamat Pagesangan III Surabaya ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli dua motor Vespa terhadap korban inisial AW.

 

Akibat dari perbuatan tersangka, korban yang juga warga surabaya ini ditaksir mengalami kerugian sebesar 87 Juta.

 

Dalam keterangannya, korban AW mengaku sebelumnya tersangka GH menawarkan dua motor vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp 87 juta kepadanya. "Kemudian, saya tertarik dan berminat membeli motor yang ditawarkan GH," katanya. Senin (4/9/2023).

 

Lalu terjadilah pembelian dua unit motor Vespa bekas dari tersangka GH pada bulan Januari 2023 dengan harga sesuai kesepakatan Rp87 juta.

 

"Pada saat pembayaran, tersangka GH bersama istrinya memberikan saya kuwitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan bertanda tangan menggunakan materai," tandasnya.

 

Setelah itu, lanjut AW memaparkan, usai menerima uang Rp87 juta, tersangka GH berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. "Akan tetapi tidak kunjung di kirim hingga beberapa Minggu kemudian," keluh korban.

 

Setelah beberapa minggu, kata AW, hanya motor Vespa warna biru yang diterimanya, namun BPKBnya tidak ada.

 

'Selain tidak menerima BPKB motor Vespa warna biru, dirinya juga tidak menerima pesanannya motor Vespa warna kuning dari tersangka GH," keluh dia lagi.

 

Menurut AW, mereka mengaku ketelisut dan berjanji akan mencarinya. "Mereka beralasan telisut juga sut masih dicarikan. Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru," terang dia.

 

"Merasa dipermainkan tersangka GH, saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap AW.

 

Penyebabnya, kata dia lagi, hingga waktu yang ditunggu sepeda motor Vespa warna kuning dan juga Serta surat-surat kelengkapan tidak kunjung datang.

 

Dikesempatan itu juga, AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu istri tersangka Dinda terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. "Akan tetapi, dalam pemeriksaan istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini," jelasnya.

 

Untuk itu, AW akan membuktikan di dalam persidangan nanti atas keterlibatan istri tersangka GH di Pengadilan Negeri Surabaya. "Karena pada saat terjadi jual beli itu, pelaku bersama istrinya memberikan saya kuwitansi jual beli yang di tandatangani oleh istrinya juga," pungkasnya. 

 

Terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler Via WhatsApp (WA), Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra membenarkan sudah melakukan pemeriksaan tahap 2 terhadap GH.

 

"Selasa minggu yang lalu GH kami periksa," kata Jemmy kepada media ini. Selasa, (5/9). (Rif)

Editor : KRI