Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Komplotan Pembobol Uang Nasabah Bank BNI

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus pembobolan rekening milik dinas kesehatan yakni Puskesmas Tanah Kali Kedinding, Surabaya dengan modus Phising atau mengirimkan data yang akan dicuri turut mengamankan 4 tersangka.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana yang didampingi Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofah dalam keterangan Konferensi Persnya kepada wartawan. Rabu (30/08/23).

 

Dia pun menerangkan, bahwa petugas telah berhasil meringkus tersangka berinisial AA (19), WW (31) dan SH (50).

 

Menurutnya, mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dalam aksinya para tersangka menyebarkan berita hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BNI mobile atau internet banking.

 

"Dalam melakukan aksinya para pelaku sudah sekitar 5 tahun lakukan pembobolan rekening nasabah," terang Arief Wicaksana.

 

Lebih lanjut Arief memaparkan, terbongkarnya kasus pembobolan rekening ini tidak luput dari adanya laporan korban yang berprofesi sebagai pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

 

Dikatakannya, saat korban akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang. Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas.

 

"Korban segera melapor ke pihak Bank terkait saldo yang berkurang tanpa adanya transaksi," jelas Arief

 

Saksi kemudian melaporkan kejadian raibnya uang Puskesmas yang ada di Bank ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Atas adanya laporan tersebut, unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cepat melakukan penyelidikan lebih dalam. Alhasil, petugas mengetahui identitas para pelaku yang berada di Sumatra Selatan.

 

Selanjutnya anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.

 

Menurut Arief, keberhasilan meringkus para tersangka ini berkat terjalinnya kerjasama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Polda Sumatera Selatan dan Jajarannya.

 

"Dari tangan tersangka pelaku polisi menyita barang bukti berupa, sejumlah Handphone berbagai merk, Laptop, Buku Rekening serta Mobil Honda HRV," tandasnya.

 

Dia pun menambahkan, bahwa atas perbuatan ketiga tersangka ini, petugas menjeratnya dengan Pasal 35 UU ITE diancam 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu ITE diancam 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 diancam 5 Tahun Penjara, Pasal 362 KUHPidana diancam 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp diancam 4 Tahun Penjara. (Rif)

Editor : KRI