SURABAYA, HNN - Jajaran anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar barang haram narkotika jenis sabu yakni pria berinisial SYA (24) lulusan SD alamat Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba mengamankan SYA (24).
Menurut Daniel, SYA tertangkap basah oleh polisi saat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,16 gram pada hari Jum’at, (04 Agustus 2023),
Lebih dalam Daniel mengemukakan, bahwa penangkapan tersangka terjadi pada pukul 18.00 wib di dalam kamar rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya dengan barang bukti tersebut ditemukan di dalam Tas warna Hitam yang berada di samping tempat tidur.
"Ditemukan 12 Poket sabu di dalam kamar rumah tersangka," terang Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri
Kepada polisi, lanjut Daniel, SYA mengaku, mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima titipan dari seorang berinisial MR (DPO) pada hari Jum’at, (04 Agustus 2023), sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.
Bahkan kata dia lagi, bahwa SYA sudah 2 kali membantu MR (DPO) menjual Narkotika jenis Sabu. "tersangka mendapatkan imbalan berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tegas Daniel
Dikatakannya, dari penangkapan SYA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 12 poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat total 4,16 gram, 1 buah Dompet kecil warna coklat, 1 Buah Kotak kecil warna Hitam, Tas warna Hitam, Kotak kardus kecil, 2 pak plastik klip kosong, Timbangan Elektrik, 1 HP merk Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka SYA dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rif)
Editor : KRI