KLH Ubaya Gianina Elizabeth , Banyak Kejanggalan Dari Keterangan Tersangka

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Perkara kasus pembunuhan Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), dalam rekonstruksinya pihak keluarga korban menilai ada indikasi keterlibatan pelaku lainnya.

Melalui kuasa hukum dari kantor layanan hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya)
Gianina Elizabeth S.H., MH mengatakan, pasca melakukan rekonstruksi pada 5 Juli 2023, diketahui banyak kejanggalan dari keterangan tersangka keterangannya selalu berubah-ubah.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Kami ingin membela hak-hak korban adik selaku korban, kemarin memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pembunuhan ini, namun ada beberapa hal kami ingin dipertajam mengenai pasal 340 KUHP Pidana terkait pembunuhan berencana karena selama ini yang lebih ditekankan pembunuhan biasa jadi yang lebih kita harapkan pasal 340 nya.

Sebelumnya dari keterangan tersangka awalnya mengaku membunuh secara spontanitas, namun setelah rekontsruksi berlangsung pelaku mengaku membunuh korban dikos.

Ada beberapa hal kejanggalan dari rekonstruksi serta keterangan tersangka bahwa Rochmad mengaku mengangkat koper yang didalamnya berisi tubuh korban dengan berat 70 kg dan belum lagi dengan berat lainya.

“Apakah mungkin pelaku bisa mengangkat koper tersebut sendirian dari lantai dua kamar kos ke bawah dengan anak tangga yang sempit,” terang Gianina Elizabeth.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

Lanjut Gianina kejanggalan lain, setelah membunuh korban korban, mobil langsung dikuasai dan dijual, bahkan plat nomer mobil sudah disiapkan oleh tersangka sebelumnya. Kemudian stnk korban juga hilang 1 minggu sebelum hilangnya korban, ternyata diketahui dicuri oleh tersangka. Karena itu diduga kuat tsk sudah merencanakan pembunuhan ini dgn maksud menguasai kendaraan korban

“Kita menduga adanya indikasi korban dibunuh dengan cara direncanakan oleh tersangka serta ada keterlibatan pelaku lain yang turut serta membantunya, oleh karena itu kedatangan kita ke Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan gelar perkara ulang,” ujar Gianina Elizabeth, Rabu (02/08/2023).

Gianina juga berharap adanya perubahan penerapan pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan, Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

Diketahui sebelumya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kronologi dugaan pembunuhan terhadap Angelina Natania (22), mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Kawasan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (7/6/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut berawal ketika ibu korban mengadu anaknya sudah tidak pulang selama dua hari pada Jumat (5/5/2022).

"Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023). (rif)

Editor : Redaktur