Malang, hariannasionalnews.com – Hendro Soesanto terlibat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana yang ada dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tahun 2004.
Akibat perbuatan terpidana, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 306.777.600,- (Tiga ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dikutip dari GemaNusantara.id
Penetapan tersebut Berdasarkan :
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 257 / Pid.B / 2006 / PN.Mlg tanggal 14 September 2006
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 345 / PID / 2006 / PT.SBY tanggal 27 Nopember 2006
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014 dengan amar putusan.
Dalam putusan tersebut Menyatakan terdakwa Hendro Soesanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti berupa : (terurai dalam amar putusan) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Samiadi.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Terpidana Hendro Soesanto pada 2004 bersama -sama dengan saksi Samiadi (diajukan dalam perkara terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.
Yaitu melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tebu, yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi dengan manfaat terbinanya kawasan berskala ekonomi seluas 600 Ha.
Namun, terpidana tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya melainkan secara melawan hukum dana KIMBUN tersebut telah dipergunakan oleh terpidana untuk membiayai pengadaan alat pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) yang sudah dinyatakan selesai 100 % sekitar bulan September 2003 dan sudah dinyatakan berbadan hukum Perseroan Terbatas sejak Desember 2003.
Terpidana telah memasukkan pengadaan alat pengelolaan pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kigumas kedalam belanja modal pengadaan barang dan jasa dalam DASK KIMBUN tahun 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp981.877.600,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa terpidana melakukan kontrak pengadaan barang untuk pekerjaan pemasangan alat – alat mesin pabrikasi yang secara fisik sudah selesai dilaksanakan sebelum CV. Teknika Utama milik saksi Samiadi ditetapkan sebagai pemenang.
Pada Juni 2004 sudah dilaksanakan kegiatan uji coba giling dan Pabrik Gula Kigumas telah diresmikan oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada 9 Juni 2004 dan hal itu sudah dilaporkan kepada terpidana jika realisasi fisik pemasangan alat – alat mesin sudah selesai 100 %.
Bahwa proses tender / lelang yang dokumen kontraknya ditanda tangani oleh Direktur CV. Teknika Utama (sdr. Samiadi) dan Terpidana selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabuaten Malang hanya bersifat formalitas saja, semata – mata hanya untuk proses mencairkan anggaran kepada saksi Samiadi selaku Direktur CV. Teknika Utama.
Editor : Redaktur