Kediri, HNN – Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya Rabu (05/01) mengajukan permohonan advokasi hukum kepada Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri.
Atas permohonan tersebut, Helmi Anshori, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri telah mendisposisikan kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Kediri.
“Akan kami upayakan yang terbaik untuk saudara-saudara penambang pasir tradisional melalui BPPH PP Kab. Kediri karena sejak bangsa ini merdeka sejak saat itu sampai dengan sekarang belum ada perhatian terhadap aturan yang akan menjamin penambang di Kabupaten Kediri” Terang Helmi Anshori Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri.
Samsul Munir Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri menyatakan siap, dan bersedia memberikan advokasi kepada para penambang pasir tradisional yang berada di seputaran wilayah Gunung Kelud termasuk sepanjang aliran lahar yang selama ini menjadi tempat kegiatan penambangan pasir.
“Saya kira hal ini sudah menjadi kewajiban BPPH PP Kabupaten Kediri sesuai dengan amanat dalam PO BPPH PP untuk memberikan advokasi kepada masyarakat setempat, khususnya saudara-saudara kita yang tergabung dalam Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya atas timbulnya beragam dampak, karena adanya kegiatan penambangan pasir yang menggunakan alat-alat mekanik atau alat-alat berat dan armada pengangkut pasir dari luar daerah yang yang over kapasitas”, ujar Samsul.
Lanjut Samsul menjelaskan, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri akan melakukan kajian secara mendalam tentang kegiatan penambangan pasir di seputaran wilayah Gunung Kelud, dan sebelum nantinya akan melakukan upaya hukum terhadap kegiatan penambangan pasir tersebut.
"Kami siap melakukan pendampingan advokasi kepada para permohonan atas adanya dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan pasir dari pihak-pihak yang menggunakan alat-alat berat dan kendaraan armada pengangkut pasir dari luar daerah yang over kapasitas tersebut", tandas Samsul Munir
Sementara Ketua Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya, Tubagus Fitrajaya ketika dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan adanya dampak yang telah tejadi, dengan adanya aktivitas para penambang pasir yang menggunakan alat berat dalam kegiatannya serta banyaknya armada pengangkut pasir dari luar daerah yang over dimensi dan over load.
“Sebelumnya, kami telah beberapa kali melakukan diskusi dengan beberapa pihak, baik dari unsur pemerintahan dan pengusaha, namun karena sampai hari ini belum ada kejelasan yang kita harapkan untuk mencarikan solusi atas kondisi tersebut, maka kita akhirnya memohon kepada Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri untuk memberikan pembelaan atas keberatan yang selama ini dirasakan oleh teman-teman penambang Pasir Tradisional”, ungkap Tubagus.
Ditempat terpisah, Munasir Huda dari Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, mendorong kepada pihak terkait di Kabupaten Kediri untuk menyamakan persepsi dalam upaya penertipan kegiatan penambangan pasir disekitar Gunung Kelud. (S3S)
Editor : Redaktur