LAMONGAN, HNN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sangat kecewa dengan kinerja Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan yang tidak maksimal dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, menyatakan dalam rilis yang diterima redaksi, bah jauh-jauh hari pihaknya telah mengkritisi terkait kinerja Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan yang tidak maksimal dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, diantaranya masih banyaknya cafe, rumah makan, tempat wisata, mini market, alun-alun, tempat olahraga (kolam renang), plaza, hotel dan acara pernikahan yang tanpa menerapkan protokol kesehatan di antaranya berkerumun, tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, tidak adanya pemeriksaan suhu menggunakan Thermo gun dan tidak ada arahan cuci tangan terlebih dahulu, (6/6/2021).
Baca Juga: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat
"Permasalah ini tidak boleh kita biarkan begitu saja, karna COVID 19 sangat berbahaya penyebarannya, dan seharusnya Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan dari jauh-jauh sudah bisa memetakan tentang klaster-klaster baru penyebaran COVID 19 di kabupaten Lamongan dan yang lebih anehnya lagi yang terjadi di kabupaten Lamongan yaitu membiarkan acara pernikahan yang tanpa menerapkan protokol kesehatan, dan tanpa ada tindakan tegas dari satgas COVID 19 kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum polres Lamongan," ucapnya.
Baca Juga: TNI-POLRI, Pemkab Sampang Bersama Jaga Masyarakat Dari Bahaya Covid-19
Masih "Bung Baihaki Akbar, meminta kepada Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan, aparat penegak hukum polres Lamongan dan kodim kabupaten Lamongan untuk berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan bila perlu dipidanakan supaya ada efek jera buat para pelanggar protokol kesehatan, sekali lagi kami meminta kepada satgas COVID 19, TNI dan POLRI yang ada di kabupaten Lamongan untuk berani membubarkan, menutup dan menyegel cafe, rumah makan, mini market, tempat wisata, tempat olahraga (kolam renang), plaza, hotel, alun-alun dan acara pernikahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Gandeng Panglima TNI Tininjau Bangkalan
"Kalau satgas COVID 19 kabupaten Lamongan, TNI dan POLRI yang ada di kabupaten Lamongan tidak berani mengambil langkah tegas untuk memproses para pelanggar protokol kesehatan, Maka jaga berharap penyebaran COVID 19 di kabupaten Lamongan akan menuru," ujar Moh. Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H.
Editor : Redaktur