Laporan BPD Kalimook Ditindak Lanjuti Inspektorat Sumenep

avatar Harian Nasional News
Tim Irban III saat uji petik lapang di Desa Kalimo'ok, dan Inspektur pembantu III, Asis Sunandar,S.Sos
Tim Irban III saat uji petik lapang di Desa Kalimo'ok, dan Inspektur pembantu III, Asis Sunandar,S.Sos

SUMENEP, HNN - Genap satu bulan wadul Bupati Sumenep, akhirnya laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimo'ok ditindak lanjuti.
Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tersebut,dapat dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat ke beberapa titik lokasi pengaspalan di Desa Kalimook.

Menurut pantauan media ini, dapat info bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kalimook diminta mengembalikan dana atas hasil audit dengan nominal ratusan juta rupiah,

Baca Juga: Terkait Pernyataan Plt. Camat Kalianget, BPD Kalimo'ok Buka Fakta

"Kami dengar Kades diminta untuk mengembalikan dana 150 juta mas,dan suratnya sudah dikirim melalui Pak Sekdes" Ujar salah satu warga berinisial HN.

Ditanya terkait sumber informasi,HN mengatakan kabar tersebut didapat langsung dari keterangan perangkat desa.

"Saya dengar langsung dari cerita Pak Sekdes dan Bendahara,yang katanya waktu itu diminta nganterin surat dari Inspektorat untuk Kades terkait pengembalian dana itu" Kata HN.
"Bahkan mereka sempat menunjukkan surat yang dari inspektorat itu mas," Tegasnya.

Sementara itu Inspektorat Sumenep melalui Inspektur Pembantu III, Asis Sunandar, S.Sos, pihaknya mengatakan sudah kroscek lapang ke Desa Kalimo'ok.

Baca Juga: Inspektorat Sumenep Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan DD Kalimook

"Berdasarkan laporan dari BPD,kami sudah melakukan proses pemeriksaan,selasa kemaren Tim kami lakukan uji petik dilapangan,dan secara mekanisme nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati" Terang Asis di kantornya,Jumat(28/05/21).

Menanggapi kabar yang beredar ditengah-tengah masyarakat,Asis menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang Desa Kalimo'ok masih dalam proses.

"Sekarang masih dalam proses mas,dan Inspektorat tidak bisa memberikan gambaran hasil pemeriksaan kepada pihak luar,karena secara prosedural,jika LHP sudah rampung nantinya akan kami serahkan pada Bupati,ketika sudah ditandatangani baru akan kami sampaikan pada audity dalam hal ini Kades Kalimook" Jelasnya.

Baca Juga: Aneh, Selama TA 2020, BPD Kalimo'ok Mengaku Tidak Pegang RAB

"Jadi kami tegaskan kabar itu tidak benar,karena surat hasil pemeriksaan belum final dan belum kami kirim ke Kalimook" Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, April lalu BPD Kalimo'ok telah mengirim surat pengaduan kepada Bupati Sumenep terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Kalimook TA 2020. Dimana dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan adanya penggunaan aspal yang jumlahnya jauh dibawah jumlah yang telah ditentukan dalam RAB.
(HR/Zham)

Editor : Redaktur