SUMENEP, HNN - Pasca penyerahan surat laporan dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimo'ok sempat hangat jadi obyek perbincangan, pasalnya kejadian seperti ini tergolong sangat langka terjadi di Sumenep.
Dukungan pun terus mengalir supaya pelaporan tersebut segera mendapat respon dari pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Baca Juga: Terkait Pernyataan Plt. Camat Kalianget, BPD Kalimo'ok Buka Fakta
Dalam acara Forum Komunikasi dan silaturahmi BPD se Kec.Kalianget yang digelar di Cafe Longguh Desa Kalimook. Sabtu malam (01/05/21), beberapa perwakilan BPD Kec.Kalianget sempat memberikan pernyataan sikap mendukung langkah pelaporan yang ditempuh oleh BPD Kalimo'ok.
Perwakilan BPD Pinggir Papas, A. Sadad, menyatakan, seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Harusnya Kades memberikan RAB sebagai dasar acuan BPD dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yg tertuang di dalam APBDes", kata Sadad. Minggu(02/05/21).
Disinggung terkait rekaman suara seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin membubarkan BPD, Sadad menilai hal itu merupakan pelecehan terhadap lembaga BPD,
"BPD itu merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 yg di dalamnya dijelaskan, seorang Kades tidak bisa membubarkan lembaga BPD,jadi jika ada orang yang mau membubarkan BPD karena dianggap menghambat program di desa laporkan saja biar ada efek jera", ujarnya.
Baca Juga: Inspektorat Sumenep Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan DD Kalimook
Sadad berharap ada quick respons dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sumenep, untuk segera mengambil langkah yang diperlukan.
"Seharusnya hubungan Pemdes dan BPD lebih kepada kemitraan dan koordinatif sehingga antara kepala desa dan BPD tidak terjebak kepada perbedaan yang menyebabkan konflik sehingga ujung-ujungnya masyarakat desa yang jadi korban, jadi kami berharap supaya laporan ini segera ditindak lanjuti", tukasnya.
Setali tiga uang, perwakilan BPD Kalianget Timur, Ishak, juga memberikan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh BPD Kalimo'ok.
Baca Juga: Aneh, Selama TA 2020, BPD Kalimo'ok Mengaku Tidak Pegang RAB
"Terkait laporan DD ya kita lihat ada data apa tidak, jika memang sudah ada RAB sebagai pembanding itu baru enak mas, maksudnya bisa dijadikan dasar, sehingga laporannya dapat diperhatikan oleh pihak terkait", ujar Ishak.
"Dan tentunya saya sangat mendukung dengan adanya laporan tersebut", tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, menindak lanjuti temuan terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa, BPD Kalimo'ok telah menyerahkan laporan resmi yang ditujukan kepada Bupati di Bagian Umum Pemkab Sumenep tertanggal 28 Maret 2021.
(HR/Zham)
Editor : Redaktur