JAKARTA, HNN - Mabes Polri memberikan penjelasan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (08/02/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ustad Maaher masuk tahap 2 perkara, dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti serta tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Baca Juga: Ketua Pengprov MI Jatim Ucapkan Terima Kasih kepada Pangdam V Brawijaya atas Dukungan dalam Kesukses
Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati, sesampainya di RS, Maaher diobati dan dinyatakan sembuh, lalu dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.
"Setelah tahap 2 selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit lagi," kata Irjen Pol Argo saat dikonformasi wartawan, Selasa (09/02/2021).
Baca Juga: Banyak Muncul Bibit Potensial, Kejurprov Muaythai Jatim 2024 Bawa Angin Segar
Lanjut Irjen Pol Argo menjelaskan, selanjutnya petugas rutan dan tim dokter membawanya lagi ke RS Polri. Akan tetapi Maaher tidak mau, dan pada akhirnya Maaher meninggal dunia.
"Soal sakitnya Maaher tim dokter yang lebih tau. Jadi, perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," ungakapnya.
Baca Juga: 274 Atlet Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya di Kejurprov Muaythai Jatim 2024
Selain itu, Irjen Pol Argo juga menerangkan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
"Sehingga dia (Tersangka.red) dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ims)
Editor : KRI