Ustad Maaher Meninggal Di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Kadiv Humas:

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

JAKARTA, HNN - Mabes Polri memberikan penjelasan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (08/02/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ustad Maaher masuk tahap 2 perkara, dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti serta tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Bangga, Klik Indomaret Volleyball Tournament 2024 Sukses Digelar

Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati, sesampainya di RS, Maaher diobati dan dinyatakan sembuh, lalu dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.

"Setelah tahap 2 selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit lagi," kata Irjen Pol Argo saat dikonformasi wartawan, Selasa (09/02/2021).

Baca Juga: Hari Jadi Ke-60, Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Gelar Acara Tasyakuran Disertai Raker Wilayah ll Badan Pengurus

Lanjut Irjen Pol Argo menjelaskan, selanjutnya petugas rutan dan tim dokter membawanya lagi ke RS Polri. Akan tetapi Maaher tidak mau, dan pada akhirnya Maaher meninggal dunia.

"Soal sakitnya Maaher tim dokter yang lebih tau. Jadi, perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," ungakapnya.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Selain itu, Irjen Pol Argo juga menerangkan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

"Sehingga dia (Tersangka.red) dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ims)

Editor : KRI