Disparbud Kabupaten Lumajang Diadukan Ke Kejaksaan Tinggi Jatim

avatar Harian Nasional News

LUMAJANG, HNN - Pengadaan barang dan jasa di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020, terkesan lebih banyak menjadi objek dugaan korupsi.

Beredar surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Bela Negara nomor : 010/01/DM/2021, perihal pengaduan masyarakat, tertanggal 4 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan terkait proyek PL pengadaan barangnya dan jasa di tubuh Disparbud Kabupaten Lumajang terindikasi adanya mark up anggaran.

Baca Juga: Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH : Mengaku Kecewa Berat Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Barisan Patriot Bela Negara, Eko Andrias Nugroho, dalam suratnya menjelaskan bahwa, besarnya Pagu anggaran tidak sebanding dengan beberapa paket pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan sepeda air dan waterball, pengadaan rumah kontainer, pengadaan gerobak pedagang di tempat wisata dan beberapa pengadaan barang jasa lainnya.

Adapun isi surat pengaduan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa pengadaan sepeda air dan waterball dengan biaya 174 juta rupiah. Untuk sepeda air hanya menghasilkan 8 unit dengan kualitas barang bekas yang dipoles, dan waterball menghasilkan 5 unit. Sementara pengadaan rumah kontainer senilai 195 juta hanya menghasilkan 2 unit kontainer, begitupula pengadaan gerobak pedagang di tempat wisata senilai 82 juta rupiah hanya menghasilkan 8 unit gerobak dengan harga murah dan ber spek rendah.

Dalam surat pengaduan masyarakat juga menjelaskan bahwa pengadaan motor anak di tempat wisata dengan nilai 190 juta hanya menghasilkan 9 unit motor.

Lanjut isi surat pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh Barisan Patriot Bela Negara,  menjelaskan terkait paket peningkatan sarana dan prasarana tempat wisata Selokambang dengan biaya 1 miliar 180 juta rupiah, dimana kegiatan pekerjaannya hanya pemasangan kawat bronjong di separuh tepi kolam permandian.

Baca Juga: Indah Catur Agustin Direktur PT GTI Dituntut 3 Tahun Penjara

"Pemasangan kawat bronjong pada dinding taman dan pemasangan batu alam taman, adapun spek dan kawat bronjong nya terbuat dari jenis kawat biasa dan mudah berkarat," jelasnya.

Eko membenarkan telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai pengaduan masyarakat.

"Benar mas, kami yang menyurat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan mark up anggaran proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan barangnya dan jasa di tubuh Disparbud Kabupaten Lumajang," jelas Eko via telp. Kamis (14/01/2021)

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT INKA

"Temuan itu hasil penyelidikan, dan penelitian, serta turun langsung ke lokasi untuk pengumpulan keterangan dan langsung melihat hasil juga fakta di lapangan, kami harap institusi hukum segera menindak lanjuti pengaduan tersebut," harap Eko Sekretaris Barisan Patriot Bela Negara.

Sementara, wartawan berusaha menghubungi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Bambang Soekwanto, via WhatsApp, untuk konfirmasi terkait surat pengaduan masyarakat tersebut tidak dijawab alias bungkam. (red)

Editor : Redaktur