- 03:06:30 Ketua DPD RI LaNyalla: Sistem Kesehatan Indonesia Harus Diperbaiki
- 02:54:27 LaNyalla Desak Lakukan Rehabilitasi Kerusakan Ekosistem Di Teluk Ambon
- 13:27:18 Akademisi Dan Pemerhati SDM Apresiasi Ketua DPD RI Atas Kepeduliannya
- 13:00:38 Polda Jatim Serahkan Bansos Korban Banjir Ke Kapolda Kalsel
- 12:52:59 Bhayangkari Polda Jatim Serahkan Bansos Ke Bhayangkari Kalsel
- 12:45:43 Bantuan Polda Jatim dan PD Bhayangkari Jatim Diterima Bupati Majene
- 12:41:47 Ketua DPD RI Nilai Kabupaten Agam Layak Jadi Sentra Tanaman Biofarmaka
- 12:38:53 Ketua DPD RI Minta Posisi Wagub Aceh Segera Diisi
- 12:34:48 Ketua DPD RI Apresiasi Ekspor Perdana Gurita Kab. Banggai ke Meksiko
- 11:56:00 Polda Jatim Kirim Bansos Untuk Korban Banjir Kalsel, Gempa Bumi Sulbar

Surabaya, HNN - Pemohon eksekusi tanah seluas setengah hektar lebih di kawasan Jalan Karah Tama Asri II Surabaya, Linggaryanto Budi Utomo warga Jalan Sukaryo Wiryopratomo No. 25 Malang, mengadukan oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya ke Presiden Joko Widodo.
Linggaryanto mengakui telah menerima penetapan eksekusi No 103/EKS/2017/PN.Sby jo No 897/Odt.G/2011/PN.Sby, dan membayar uang eksekusi Rp 80 juta lebih yang diminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun eksekusi lahan seluas 5.196 meterpersegi tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
Hendrik RE Assa, SH,MA, MH selaku kuasa hukum Linggaryanto menjelaskan bahwa, "kami sudah dua kali mengirim surat pengaduan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung namun tidak mendapatkan tanggapan. Termasuk surat pengaduan kami ke ketua PN Surabaya terdahulu yaitu Bapak Nursyam, dan kami tidak puas dengan kinerja oknum penjabat Pengadilan Negeri Surabaya yang dinilai menghambat proses untuk mencari keadilan, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Lanjut Hendrik menjelaskan saat jumpa. press dengan wartawan. Rabu (14/10/2020). "Kami sudah bayar biaya eksekusinya sebesar Rp 80 juta dan telah melakukan kordinasi dengan polisi tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan juga, justru mendapat kabar tak sedap dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu dijabat oleh Nursyam, bahwa ekseksusi tidak dapat dilaksanakan karena pihak termohon (dalam perkara perdata sebagai penggugat) melakukan perlawanan Peninjauan Kembali (PK). Nursyam berdalih menurut hemat dia tidak bisa dilakukan ekseksusi karena ada PK. Ini yang menurut saya aneh, karena landasan yang dipakai bukan Undang-Undang tapi hanya persepsi dari seorang hakim yang juga menjabat ketua pengadilan," ungkapnya.
Hendrik juga merasa heran dengan sikap mantan ketua PN Surabaya Nursyam, "kok bisa-bisanya mengatakan seperti itu. Dia kan mantan ketua PN Surabaya, harusnya dia mengatakan menurut perundang-undangan eksekusi belum dapat dilaksanakan. Ada apa," sambung Hendrik.
Dengan dasar itulah, Hendrik yang telah mendapat kuasa dari Linggaryanto melaporkan Nursyam dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Jamaluddin ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung serta institusi terkait termasuk Komisi III DPR RI.
Diketahui bahwa lahan itu awalnya STHM (surat tanda hak milik) aset dari Bank Bumi Daya. Karena tanah negara, lalu status dikeluarkan oleh Kepala Agraria Daerah Kabupaten kotamadhta Surabaya pada 1 Januari 1960. Peralihan hak berturut-turut, dan pada 1974 STHM No. 26 itu diberikan ke Djoewair (Pak Sri). Djoewair sendiri memiliki 5 ahli waris yaitu istrinya Janda Tama (alm) dan keempat anaknya Juwai; Sumarni; Sumiati (alm) serta Purwati (alm).
Pada 1998 beralih ke Linggaryanto Budi Utomo. Mengetahui itu Djaimun lalu melakukan rekayasa dengan proses balik nama, dimana dengan membujuk para ahli waris dengan diberikan uang Rp 75 juta.
Lalu Djaimun menemui Lurah Karah Kusnan, dan meminta untuk mengelurkan tanah tersebut dalam bentuk STHM dan belum bersertifikat pada 8 Januari 2002. Padahal pada 12 Maret 2001, telah dilakukan pemblokiran STHM No. 26 oleh Linggaryanto Budi Utomo. Dimana intinya, tak ada balik nama di buku tanah dan larangan untuk mengeluarkan salinan lagi terkait status tanah.
Pada 18 Januari 2002, kembali dikeluarkan STHM yang statusnya bersertifikat. Dua surat keterangan ini bertentangan, dan tidak ada pencabutan. Untuk penjualan kapling, Djaimun menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan 8 Januari 2002 dan itu dibantu Budi Satrio, warga Jalan Rangkah VI. Hingga akhirnya puluhan warga tertipu berjumlah 37 kapling tanah, dengan harga permeternya Rp 450 ribu. Rata-rata perkapling seluas 100 meter. (Vik)
- Kamis
- 14 Januari 2021
Tunda Sidang 14 Hari, Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Tes Swab
- Selasa
- 12 Januari 2021
Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Pembatasan Kegiatan
- Selasa
- 05 Januari 2021
Rizky Terdakwa Jaringan Bandar Sabu 14 Kg Diadili
- Senin
- 02 November 2020
Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara, Bandar Sabu Dan Ekstasi
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL
-
- Kamis : 26 Desember 2019
ITS Beri Tali Asih bagi 63 Dosen dan Tendik Purnatugas