Sat Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus DPO Penipuan Dan Penggelapan

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pemuda yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. Akhirnya berhasil dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran, pada hari Minggu (27/09/2020), sekitar pukul 13:00 Wib, di Jalan Kedinding Tengah Gg. Pandan Surabaya.

Pemuda tersebut, diketahui bernama, Tino Riyan Arisandi (26). Asal Jalan Kapas Madya Surabaya. Saat dihubungi awak media melalui Via WhatsApp Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S. H.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Esti Mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari saudara Iwan Kurniawan (43) warga Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya di SPKT Polsek Kenjeran disertakan penyerahan bukti kepemilikan, (1) buah BPKB asli sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam dengan Nopol S-2356-ML.

“Selain itu, dalam aksinya pelaku bukan yang pertama kalinya dilakukan, melainkan sudah berulangkali melakukan hal serupa, Hal ini sesuai laporan beberapa warga kepada tersangka Tino Riyan Arisandi, di Polsek Krembangan, Polsek Tambak Sari, Polres Malang, Polsek Burneh dan Polres Bangkalan,“ tutur Esti pada hari Sabtu (3/10/2020).

Esti juga menegaskan, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud sesuai pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan.

“Peristiwa ini berawal dari pelaku yang mendatangi kediaman saudara Iwan Kurniawan (korban),“ jelas Esti.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Kepada korban, tersangka meminta tolong antarkan mencari tempat servis Laptop, pada hari Jum'at (04 Oktober 2019), sekitar pukul 18.00 Wib.

Mendengar hal itu, korban dengan senang hati menolong tersangka. Berboncengan berangkat ke tempat yang disebutkan tersangka.

Namun, setibanya di Jalan Kedinding Tengah Gg. Panda. Pelaku berpura - pura mampir ke rumah orang (tidak dikenal) yang diakui sebagai rumah kakaknya. Korban yang pada saat itu tidak menaruh curiga mau saja, ketika pelaku menyuruhnya untuk turun dari atas kendaraan. Dan disuruh menunggu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Menurut Esti, tersangka meminjam kendaraannya korban.“ beralasan untuk mengambil Laptop ke rumah temannya,“ paparnya sesuai keterangan korban.

Puncaknya, ketika tersangka tidak kunjung kembali, korban gelisah dan bingung. Selanjutnya, Korban melaporkan ke Polsek Kenjeran. Dan ditindaklanjuti oleh Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran.

Ditambahkannya, tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran. Guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Kri).

Editor : KRI