Pemilik Tanah di Jambi Enggan Lahannya Dieksekusi Dengan Gaya Preman

avatar Harian Nasional News
Bukti Sertipikat kepemilikan tanah
Bukti Sertipikat kepemilikan tanah

JAMBI,HNN - Penguasaan tanah berikut rumah secara paksa yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang emas yang terletak di RT Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sepertinya bakal berhadapan dengan hukum. Pasalnya, eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan, sebab selama ini tidak ada gungatan ke pengadilan.

“Tidak boleh lah diambil paksa (rumah itu), digugat dulu ke pengadilan. Baik dia yang menggugat maupun kita,” kata Pengacara Citra Keadilan Joni Raja Gukguk di Jambi, Senin (21/9/2020). 

Joni Raja Gukguk, pengacara pihak pemilik lahan dan rumah tersebut dalam pembicaraan melalui telepon seluler mengatakan, hingga saat ini pihak terduga yang akan melakukan eksekusi yakni pengusaha toko mas Anton di Kota Jambi belum pernah mengajukan gugatan atas rumah tersebut ke pengadilan. Sehingga, dia tidak bisa memaksakan untuk menguasai rumah tersebut.

“Dia (Anton) belum menggugat ke pengadilan tetapi kenapa mau eksekusi, namanya ini secara preman. Kalau secara prosedur boleh (silahkan), cuma kalau dia ngotot urusan dia. Kalau dia eksekusi, itu tidak sah secara hukum. Kalau dia melakuan itu (paksa), itu pidana,” jelas Joni.

Joni mengatakan, pihaknya akan membuat laporan polisi bila rumah tersebut diambil paksa oleh Anton yang akan melakukan eksekusi pada Selasa (22/9/2020).

“Mana boleh diambil paksa. Tidak mungkin itu (dilakukan), saya bilang kalau kamu paksa kami buat laporan polisi. Kami juga mau gugat,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Basuki Rahmat yang mengatakan, pengambilan tanah dan rumah tersebut secara paksa oleh terduga Anton, menyalahi prosedur hukum.

“Tidak bisa dieksekusi, eksekusi tidak bisa dilaksanakan, itu bukan putusan perdata. Eksekusi itu ‘kan pidananya. Antara (pewris) uni (Kartina) sama uda yang eksekusi pidana. Perdata itu putusan pengadilan, panitera pengadilan yang membacakan eksekusi. Yang kita ajukan ini bukan (perkara) itu. Ini yang kita ajukan sama Joni (pengacara) gugatan perdatanya,” kata Basuki Rahmat.

Basuki megatakan, dirinya pernah menanyakan apa dasar terduga melakukan eksekusi atas tanah dan rumah tersebut padahal secara sah tanah dan rumah tersebut secara hukum dibuktikan dengan SHM adalah miliki Ruskam dan Aci Medan Deli. Sertifikatnya dipegagang oleh anaknya Kartina Dahri bersama suaminya Irwan.

“Saya tanya apa dasar kamu menerbitkan sertifikat ini? Kok dibilang sertifikat ini hilang (buktinya) ada sama uni (Kartina Dahri),” ujar Basuki.

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Sawir mengatakan pihak Anton akan mengeksekusi rumah yang ditempati Kartina pada Senin (21/9/2020) tetapi dirinya minta penundaan selama satu hari. Jadi eksekusi baru akan dilakukan pada Selasa (22/9/2020).

“Saya minta Uni (Kartina) datang untuk membicarakan eksekusi yang akan dilakukan. Ikuti saja dengan kompensasi yang akan diberikan oleh pihak Anton,” ujarnya.

Sawir mengatakan, rumah dengan sertifikat atas nama Aci Medan Deli dan Ruskam Senin (21/9/2020) didatangi pihak yang diberi kuasa oleh Anton, yang meminta rumah segera dikosongkan.

“Tadi Eko sebagai kuasa Anton bersama 20 orang datang minta rumah dikosongkan segera hari ini (Senin), tapi saya minta waktu satu hari supaya pemilik rumah bisa datang,” kata Sawir, Ketua RT 11/03 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Senin (21/9/2020).

Sawir mengatakan, pembicaraan bersama pihak yang mengaku dibari kuasa oleh Anton yang dilakukan di Kantor Lurah Suka karya dihadiri selain Ketua RT Sawir dan Lurah adalah, babinsa, dan Babinkamtibmas.

Pihak Kartina dan Irwan sebagai ahli waris tanah dan rumah di RT 011 RW 03 Kelurahan Suka Karya Kota Baru Jambi menyatakan mereka dikejar terus oleh Anton agar menyerahkan rumah mereka karena Anton mengaku memiliki tanah dan rumah tersebut berdasarkan sertifikat yang diterbitkan belakangan.

“Rumah kami dengan sertifikat hak milik tahun 1994 atas nama ibu saya, Aci Medan Deli dan bapak saya Ruskam. Kenapa ada lagi sertifikat dari Anton,” kata Irwan. (Red)

Editor : Adji

Politik   

Ketua Tim Hukum Amin : Semoga Putusan MK Mengabulkan Doa Kami

“Kami berkumpul dan berdoa. Semoga putusan di MK, betul-betul memperjuangkan dan mengabulkan dari Tim Hukum Amin. Untuk memenangkan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Andre. Jum'at (19/04/2024).…

TNI   

Panen Raya Serentak di Propinsi Jawa Timur

Ngawi, HNN - Panen raya Hari ini dilaksanakan serentak di tiga wilayah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan…