Pembangunan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi Dinilai Sangat Prospek

avatar Harian Nasional News

KOTA BEKASI, HNN – Sejumlah pihak menyoal terkait pembelian lahan yang akan dibangun gedung DPD Golkar Kota Bekasi. Di antaranya pernyataan pengusaha Andi Salim yang dimuat salah satu media online di Bekasi pada Rabu 9 September 2020, berjudul, “AS Ceritakan ke Anggota Komisi VIII DPR RI Kondisi Lahan Golkar Kota Bekasi yang Dibeli Pepen, kumuh dan tidak strategis”. 

Pernyataan Andi pun langsung dibantah oleh ketua pelaksana pembangunan Gedung Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi, Rasnius Pasaribu. Dia menegaskan bahwa lahan yang dipilih untuk pembangunan Gedung DPD Golkar sebagai pengganti gedung lama bernilai ekonomis dan strategis, baik dari letak maupun dalam pertimbangan investasi.

Bahkan, Rasnius menuding pernyataan Andi tidak berdasarkan kenyataan atau kondisi yang sebenarnya soal lahan yang dinilai kumuh dan tidak strategis itu.

“Bahwa pernyataan lokasi lahan pengganti seluas 630 m2 di wilayah Pekayon yang dinilai Andi lahan yang tidak strategis dan tidak bernilai ekonomis adalah tidak tepat. Bahkan sebaliknya, tanah yang kami tawarkan sebagai lahan pengganti bukan saja strategis untuk dibangun menjadi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi tetapi juga menjadi suatu pilihan investasi yang sangat menguntungkan secara ekonomi. Terlebih, lahan (Kantor DPD Golkar lama) yang berada di pusat kota itu, di Jalan Ahmad Yani, saat ini sangat terbatas,” papar Rasnius kepada wartawan di Bekasi, Jumat (11/9/2020).

Rasnius juga menyayangkan pernyataan Andi yang dimuat pada media online itu, dinilai sudah masuk ke wilayah internal partai berlambang pohon beringin itu.

Menanggapi polemik lahan yang disediakan untuk pembangunan gedung DPD Golkar Kota Bekasi sebagai pengganti gedung lama, pengamat Ekonomi Politik, Dr Puji Wahono, mengungkapkan dalam menilai sisi ekonomi tanah atau wilayah harus dilihat dari kondisi eksisting dan juga hinter land serta prospek pada masa tertentu.

Terlebih, kata Puji, berdasarkan data yang dirilis Pemkot Bekasi, bahwa lokasi tanah tersebut sangat strategis berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan. Dimana saat ini, wilayah Kota Bekasi didominasi oleh kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan perkantoran. 

“Lokasi lahan berada di kawasan bisnis yang diapit oleh Jalan Tol Jakarta Cikampek, dengan jarak ± 300 m dari Pintu tol Bekasi Barat dan Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol yang di sekitarnya telah terbangun Mall Revo Town di sisi sebelah Barat. Dan apartemen Thamrin district maupun apartemen Kemang View berada di sisi sebelah selatan,” ujar Puji, yang juga dosen Pascasarjana Universitas Indonesia itu,  kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Puji menjelaskan, bila dilihat dari sisi pemanfaatan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi di tahun 2011 sampai 2013, wilayah Pekayon berada dalam bagian wilayah pusat kota dengan pola ruang yang diperuntukan untuk jasa, pemerintahan dan perdagangan dengan ketentuan umum kegiatan yang diperbolehkan mencakup, pertama, pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan infrastruktur yang menunjang kegiatan jasa. 

Selanjutnya kedua, pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan infrastruktur yang menunjang kegiatan Pemerintahan. Dan ketiga, pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan infrastruktur yang menunjang kegiatan perdagangan, pusat perdagangan dan toko modern.

Selai itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi di tahun 2015 hingga 2035, lahan tersebut berada pada Zona Campuran dengan katagori sub zona campuran yang meliputi; rumah toko, rumah kantor dan soho), lain-lain (reklame), pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, pameran umum dan khusus (pertahanan Keamanan) yang diperuntukan bagi kegiatan mixed use dan superblock. 

"Termasuk di dalamnya untuk hunian vertikal, perdagangan, jasa, hiburan, perhotelan dan perbankan yang mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada kawasan perkotaan," papar pakar ekonomi politik ini. 

Di lokasi tersebut, lanjut Puji, kegiatan yang diperbolehkan yakni pertama, berdasarkan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ketentuan ITBX) adalah, hunian, perkantoran, perdagangan, jasa, perhotelan, wisata, pemerintahan, terminal, pertanian dan perikanan (penjualan tanaman bunga dan ikan), campuran (rumah toko, rumah kantor dan soho), lain-Lain (reklame), pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, pameran umum dan khusus (pertahanan keaman).

Kedua, berdasarkan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, apada lokasi lahan pengganti  Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dapat digunakan maksimal 50% dan maksimum ketinggian bangunan yang dapat dibangun 43 lantai. 

Ketiga, dari aspek ekonomi, letak geografis yang berdekatan dengan akses keluar dan masuk Kota Bekasi serta ditunjang dengan posisi lahan pengganti yang berada di BWP Pusat Kota dengan peruntukan campuran yang memungkinkan dikembangkan untuk berbagai jenis kegiatan, membuat wilayah lokasi lahan pengganti menjadi lokasi yang sangat potensial dari sisi ekonomi.

“Hal ini ditunjukan dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan infrastruktur di kawasan lokasi lahan tersebut,” ungkap Puji. 

Kemudian yang keempat, kata Puji, dari aspek geologis dan topografi lahan, kondisi geologis dan topografi lahan pengganti berupa tanah jenis alluvial dengan topografi lahan datar yang siap bangun dan memungkinkan untuk dibangun kontruksi bangunan tinggi.

“Lalu, kelima dari aspek lainnya yakni prospek ke depan (prospektif), di sana sedang dilakukan pembangunan infrastruktur transportasi berupa pembangunan stasiun Transit Oriented Development (TOD) Light Rail Transit (LRT) di sisi tol Jakarta-Cikampek (dekat Apartemen Mutiara) yang dalam perencanaannya dapat diakses melalui sky bridge dari Mall Revo Town yang berjarak sekitar 500 m dari lokasi,” tegas Puji. (Red)

 

Editor : Adji