Terbitnya Inpres No. 6/2020, Tak Ada Larangan Pengusaha RHU Beoperasi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sangat melegakan para pekerja seni dan hiburan serta perusahaan RHU yang selama 5 bulan tidak bisa bekerja dan berusaha, dengan diperlakukannya PSBB, dan yang lebih parah terbitnya Perwali Kota Surabaya Nomor 33/2020 hasil revisi Perwali 28/2020, ungkap Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Nurdin Longgari. Kamis (6/8/2020).

Inpres tersebut diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 yang didalamnya mengatur soal meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: LPKAN Indonesia Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Mafia

Mengutip dari laman setkab.go.id, Kamis 6 Agustus 2020, Inpres ini bertujuan menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Nurdin menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh para pekerja seni dan hiburan malam pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020, serta aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2020, tidak sia- sia, walaupun Walikota Surabaya Tri Rismaharini, tidak bersedia menerima rakyatnya yang sedang menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Balaikota Surabaya.

"Alhamdulillah, Allah mendengar apa yang disuarakan oleh hambanya, yang memperjuangkan hidupnya selama 5 (lima) bulan tidak bisa bekerja karena terhalang oleh Perwali 33/2020, akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2020, secara otomatis Perwali Kota Surabaya, No. 33/2020, harus berdasar dengan Inpres Nomor 6/2020", jelasnya.

Nurdin menambahkan, dalam Inpres nomor 6/2020 menjelaskan bahwa, Presiden Menginstruksikan kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019 (COVID-I9) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, serta kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Inpres nomor 6/2020 tersebut adalah :

a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

b) sekclah/institusi pendidikan lainnya;

c) tempat ibadah; d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;

e) transportasi umum;

f) kendaraan pribadi;

g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

h) apotek dan toko obat;

Baca Juga: Pemuda MPPK Minta DPR RI dan Presiden Copot Kepala BPOM

i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;

j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;

k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

l) tempat pariwisata;

m) fasilitas pelayanan kesehatan;

n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan

o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: HUT Ke 62 Pemda Pancasila, Walikota Surabaya Memberi Kado Spesial

"Inpres nomor 6/2020, tersebut sangat jelas, tidak ada lagi larangan untuk tidak membuka usaha khususnya usaha yang bergerak pada malam hari, dan tidak menjelaskan terkait jam malam sesuai Perwali Kota Surabaya nomor, 33/2020, maka sangat jelas bahwa usaha yang bergerak di malam hari boleh beroperasi, dan pekerja dapat beraktifitas tanpa ada pemberlakuan jam malam. Pengusaha, pekerja maupun peorangan wajib mematuhi protokol kesehatan yang di jelaskan dalam Inpres No. 6/2020", jelas Nurdin.

Perlu diketahui, bahwa beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan telah diatur.

Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya dalam Inpres tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mengatur pelbagai jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya masyarakat wajib penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Lalu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (din)

Editor : Redaktur