Aksi Pelaku Pencurian Di Menanggal Surabaya Nyaris Jadi Amukan Massa

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Seorang pria asal Desa Omben Kabupaten Sampang Madura. Jawa Timur nyaris menjadi amukan warga Jalan Mananggal I Surabaya, pada Minggu, 26 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Pria bernama Moch. Choirul Umam (31) th, ditangkap warga setelah diketahui telah melakukan percobaan pencurian di dalam rumah milik korban, Nani (49) warga Menanggal Surabaya.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Kapolsek Gayungan melalui Kanit Reskrim Ipda Hedjen Oktianto membenarkan. Palaku saat itu mencoba melakukan aksi pencurian di dalam rumah di jalan Mananggal Surabaya. Namun aksi pelaku ini diketahui oleh anak korban K (7), dan memberitahukan kepada ibunya jika ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah melewati pintu belakang.

Korban sendiri saat itu berada di rumah tetangga. Setelah diberitahu anaknya, kemudian korban meminta bantuan warga / tetangga sekitar untuk mengamankan pelaku.

Warga sempat menghajar pelaku percobaan pencurian tersebut hingga babak belur sebelum petugas kepolisian datang.

“Begitu diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan ke petugas Polsek Gayungan dan diamankan diamankannya,” sebut Ipda Hedjen Oktianto, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

Masih kata Hedjen, Karena mengalami luka akhirnya pelakunya dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan Visum dan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Saat ini, anggota Reskrim terus melakukan pendalaman terhadap pelaku dan kemungkinan besar ada kejadian di lain lokasi atau di wilayah Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

“Pelakunya sendiri sampai saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan medis,”tambahnya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Hedjen mengatakan selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan Barang bukti berupa, sepasang sepatu milik pelaku dan satu buah jimat Sikep.

"atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 53 jo 362 KUHP. Tentang pencurian yang ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur