- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON

Farriman Isandi Siregar, Kasipidum Kejari Surabaya
SURABAYA, HNN - Berkas perkara tiga tersangka oknum polisi Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman, atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Farriman Isandi Siregar, Kasipidum Kejari Surabaya, saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara tiga tersangka yang bertugas di Polsek Mulyorejo tersebut lantas membenarkan. Ia menambahkan bahwa Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya telah merampungkan penyidikannya dan telah melimpahkannya pekan ini.
"Berkasnya sudah. Saat ini masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),"tutur Farriman saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp. Minggu (12/07/2020).
Masih kata Farriman, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa dan tidak lama lagi akan disidangkan.
"Masih (P21) tahap l, kita pelajari dulu. Jika jaksa menyatakan sudah lengkap, akan kita lakukan proses tahap ll (pelimpahan berkas dan tersangka),"imbuhnya.
Proses hukum terhadap ketiga oknum anggota Polsek Mulyorejo ini terus berjalan. Pekan lalu, jaksa juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tiga oknum polisi nyabu dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga oknum polisi ini dipersangkakan dengan pasal pengguna narkoba. Yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tiga oknum ini dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan bersama para tersangka.
Selain dipidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik. Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim. Jika dinyatakan terbukti bersalah, sanksi terberat mereka bisa dipecat secara tidak hormat.
Sebagaimana diberitakan, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka antara lain Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu yang menjadi barang bukti penangkapan seorang tersangka narkoba. (jsw)
- Kamis
- 05 Januari 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca
- Jumat
- 30 Desember 2022
Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL