Reskrim Polsek Pabean Cantikan Bekuk Pelaku Pencuri Ban Serep Truk

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Seorang pria bernama Muhammad Suherman (22) th, Asal warga Jalan Pesapen kali No.20 Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya diketahui melakukan pencurian ban serep truk yang di parkir diJalan. Kalimas baru Surabaya, Senin 06 Juli 2020 sekira jam. 09.00 Wib.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Saputra. S.H, S.Ik, melalui Kanit Reskrim AKP Hendri Subandrio mengatakan. Pelaku ditangkap dirumahnya setelah anggota kami mendapat kan laporan dari korban, Rochman (41) warga Jalan Pesanan gg 3 No. 5-A Surabaya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

"Korban melaporkan bahwa ban serep truk miliknya yang diparkir telah dicuri oleh orang, begitu mendapatkan laporan. Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan ditempat lokasi kejadian perkara (TKP). "terang Hendri, Kamis (08/07/2020).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi dilokasi kejadian. petugas akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku sehingga petugas mendatangi rumah dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

" Setelah ditangkap dan diintrograsi, ternyata benar bahwa pelaku pencurian Ban serep truk yang diparkir di jalan Kalimas baru Surabaya adalah dirinya. Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa ke mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut."terang nya.

Masih kata Hendri, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ban truk dan uang sisa penjualan Ban sebesar Rp.142.000,-

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

"Akibat dari perbuatannya, tersangka kini akan mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman nya diatas 5 tahu."tutupnya. @pen

Editor : Redaktur