Hasilkan 6 Kesepakatan, DPD RI Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember

avatar Harian Nasional News

JAKARTA, HNN - Perjalanan DPD RI untuk membantu fasilitasi pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember, atas kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat akhirnya membuahkan hasil. Selasa (7/7/2020) kemarin, enam (6) butir kesepakatan berhasil diputuskan para pihak untuk dijalankan sebagai solusi.

“Alhamdulillah, atas respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat mewujudkan pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah elemen masyarakat Jember, yang beberapa waktu lalu telah datang ke DPD RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, langsung kami pertemukan juga dengan Pak Mendagri Tito,” ungkap Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Imbas Amandemen Konstitusi

Senator asal DKI Jakarta itu memang mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan DPRD dan elemen masyarakat Jember. Karena itu, Sylviana terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga puncaknya, Selasa kemarin, melalui proses rapat yang cukup lama.

Selain Ketua BAP DPD RI, hadir dalam rapat mediasi tersebut, Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Sementara dari Kemendagri, hadir sebagai pimpinan rapat, Plt. Sekjen Kemendagri M. Hudori. Selain itu tampak pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Adapun enam butir keputusan yang diambil meliputi, pertama, dalam proses penyelesaian hal tersebut, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember.

Baca Juga: LaNyalla Terapkan Ilmu Hakikat-Teologis, Coblos Bukan Dirinya Malah Coblos Nomor Ponakan Khofifah

Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.

Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.

Keempat, terhadap RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Baca Juga: Kerjasama Diputus BPJS, LaNyalla Langsung Datangi RSU Anwar Medika Sidoarjo

Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten. (*)

Editor : Redaktur