Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Dijalan Kunti Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Anggota Raimas Satshabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengakan seorang pria berinisial GF (25) th, warga Tambak Wedi Lama Gg Langgar Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Pria ini ditangkap pada hari Senin, 25 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Dijalan rajawali Surabaya, (Persimpangan jalan rajawali) setelah diketahui kedapatan membawa sabu sabu.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kasat Shabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno, S.H, mengatakan dari penangkapan tersangka GF, ketika anggota Raimas Satshabara telah melaksanakan patroli yang mengelilingi seputar wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Rute yang ditempuh oleh Anggota yang sedang patroli saat itu, mulai berangkat dari Mako Polres menuju ke suramadu selanjutnya menyusuri ke wilayah Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

"Ketika melintas di jalan Rajawali arah balik krmako. anggota melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya sangat mencurigakan sehingga tim raimas langung menghetikan pria tersebut dan menggeledahannya." terang Windu, Sabtu (27/06/2020).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Saat dilakukan penggeledahan didalam polsel (HP) merk polytron milik tersangka ditemukan dua poket sabu yang berisi masing masing seberat 0,66 gram, 0,70 gram,

Dari hasil introgasi awal, pelaku ini mengaku bahwa barang sabu sabu tersebut didapat dengan cara dibeli dari seorang pria berinisial IP (DPO) di jalan Kunti Surabaya, seharga Rp.550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu )

"Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah empat kali membali barang haram jenis sabu kepada IP dan sabu tersebut digunakan sendiri dirumahnya." katanya.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Lanjut, Wundu mengatakan, selaian mengamakan tersangka berikut barang bukti sabu sabu, petugas juga mengamakan 2 (dua) buah hend phone merek lava dan polytron dan 1(satu) buah Jam tangan milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Pelanuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diserahkan ke anggota satreskoba guna proses penyidikan lebih lanjut." ujarnya. @pen

Editor : Redaktur

Hukum   

Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Porong…