- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana
SURABAYA, HNN - Kasus senjata api tersangka narkoba asal Pamekasan, Sipudin, akhirnya mendapat respon jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kompol Siswantoro, Kasubdit l Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, saat ditemui di ruangannya menyampaikan, bahwa SPDP perkara senpi tersebut jadi satu dengan perkara narkoba sebelumnya, dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"SPDP nya kan jadi satu sama perkara satunya itu (narkoba). Kita sudah kirimkan ke kejaksaan,"ucap Siswantoro, Jumat (12/06/2020).
Ketika disinggung terkait perkembangan kasus senpi tersangka Sipudin, pria asal Medan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik sedang mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait, baik petugas polisi (penangkap) dan dari luar.
"Saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan melengkapi dengan keterangan saksi saksi terkait,"imbuhnya.
Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Siswantoro terkait satu SPDP dua berkas perkara mengatakan, seharusnya satu berkas perkara satu SPDP, walaupun displitsing.
"Kasusnya berbeda...satu kasus kejahatan narkotika...satu kasus kepemilikan senjata api ilegal,"terang Wayan.
Ketika pendapat Wayan tersebut dikonfirmasikan kembali kepada Siswantoro, pernyataan terkait satu SPDP dua berkas perkara langsung diralatnya.
"Yang benar dua SPDP mas. Sudah kita kirimkan juga sekitar bulan Februari,"tukas Siswantoro.
Lebih lanjut, Siswantoro menyarankan agar wartawan memonitor perkembangan kasus senpi tersebut di Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Nanti dimonitor di Kejaksaan ya mas," lanjutnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Surya Nagara ketika dikonfirmasi terkait SPDP yang di akui oleh Siswantoro sudah di kirimkan ke kejaksaan menyampaikan, minta waktu untuk mengecek berkas tersebut.
"Saya minta waktu hari senin mas, nanti saya cek datanya dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.
“Udah mas ”’ tanya ke Dir KrimUm njjh,”jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).
Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;
Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat penggerebekan didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.
“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019) lalu.
Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. (tim/red)
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu
- 24 Juli 2022
Serdik Sespimmen Polri 62 Gelar Pembelajaran Diskusi Kelompok, Ini Tujuannya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL