- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

Jakarta, HNN - Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Imam bersalah
Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).
Jaksa penuntut umum, juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882, jika uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ronald.
Selain pidana pokok, dan hukuman tambahan diatas, jaksa juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga, adapun hal yang memberatkan sebagai pejabat publik, tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ucap Ronald.
Dalam kasus tersebut, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy, dan mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Adapun suap dimaksud, agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (red)
- Minggu
- 04 September 2022
Food Station Tjipinang dan Bulog Pastikan Stok Beras Jakarta Aman Hingga Akhir Tahun 2022
- Jumat
- 10 Desember 2021
LPKAN Indonesia Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Mafia
- Rabu
- 03 November 2021
Pemuda MPPK Minta DPR RI dan Presiden Copot Kepala BPOM
- Jumat
- 02 Juli 2021
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL