Nyambi Mucikari, Waitress Terminal Pool Karaoke Mulai Diadili

avatar Harian Nasional News
Fardiansyah, penasihat hukum (PH) terdakwa DA
Fardiansyah, penasihat hukum (PH) terdakwa DA

SURABAYA, HNN - Sidang perkara mucikari yang menjerat DA (20), seorang waitress di salah satu rumah karaoke Surabaya, bernama Terminal Pool, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/06/2020).

Menurut Fardiansyah, penasihat hukum (PH) terdakwa DA, saat ditemui usai sidang yang digelar tertutup tersebut mengatakan, bahwa agenda pada sidang kali ini pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

"Agendanya pembacaan dakwaan, dari klien kami tidak ada keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan),"ucap PH dari LBH LACAK.

Fardiansyah menambahkan, setelah tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim yang di ketuai oleh Marper Mandiangan, melanjutkan jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berjumlah empat orang, yakni 2 Ladies Companion (LC), dan 2 penangkap dari Polda Jatim. "Saksinya 4 orang,"imbuhnya.

Disinggung terkait jalannya persidangan, PH yang akrab disapa Dian itu mengatakan, kasus ini bermula saat petugas kepolisiaan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah karaoke tersebut sering terjadi praktek prostitusi.

"Menurut keterangan saksi penangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, dilakukan penggerebekan terhadap rumah karaoke tersebut. Di salah satu room karaoke ditemukan salah satu LC yang melakukan perbuatan asusila (hubungan seksual) dengan tamunya di kamar mandi,"kata Dian.

Baca Juga: John Christian Berharap SK Perizinan Walikota Surabaya Dicabut

Lebih lanjut, masih kata Dian, saat LC tersebut diinterogasi mengaku melakukan perbuatan asusila atas dasar permintaan tamu dan perintah terdakwa. Untuk layanan hubungan seks, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250 ribu dari tarif Rp. 1 juta.

"Tarifnya beda lagi untuk Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ),"ujar Dian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa DA mengakui kebenarannya."Terdakwa mengakui keterangan dari para saksi,"tandasnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya 19 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

Dalam kasus ini, terdakwa DA dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (stn)

Editor : Redaktur