Ketahuan Bawa Pil Ekstasi, Pria Asal Sidotopo Surabaya Masuk bui

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Nuruddin (25) th, asal Jalan Bulak banteng pandu IV/38 Kenjeran Surabaya terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Pabean cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya, pria ini ditangkap polisi pada hari Senin 08 Juni 2020 sekira jam 19.30 Wib. di Jalan Sidotopo lor kec Semampir Surabaya, setelah terbukti kedapatan membawa barang haram jenis Pil Ekstasi,

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio menjelaskan penangkapan itu bermula ketika petugas yang sedang patroli mendapatkan informasi bawa di Jalan Sidotopo lor kec Semampir Surabaya akan ada seseorang yang membawa narkoba.

"Begitu dilakukan penyidikan dilokasi dengan cara dipantau, ternyata benar bahwa ditempat itu terlihat ada seorang pria yang gerak - geriknya sangat tak lazim (mencurigakan)," kata Endri, Kamis (11/06/2020).

Setelah petuga mendekatinya dan langsung ditangkap serta dilakukan penggeledahan pada badan tersangka. kami ditemukan 1 klip palstik kecil yang didalamnya berisi dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

"Hasil intrograsi awal, tersangka ini mengaku bahwa pil ekstasi tersebut didapat dan beli dari seorang berinisial N di Jalan Kunti surabaya," terang dia.

Tersangka juga mengaku bahwa. ia sering menjadi perantara atau kurir dalam pembelian satu butir Pil Ekstasi tersebut ia mendapatkan keuntungan 25 ribu dari penjualnya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 2 butir pil ekstasi warna coklat berlogo mahkota beserta Sepeda motor Jupiter dengan nopol polisi, L 6465 SK yang digunakan sebagai sarana juga diamkan dan dibawa ke Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut." tambahnya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Sementara pelaku kini sudah di tahan dan kami dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancanya 5 tahun penjara." pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur