Pengamen Surabaya Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Onthel

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dendy Dwi Saputro, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya setelah diketahui melakukan pencurian sebuah sepeda angin atau onthel yang di parkir di depan rumah Jalan Karang Asem Gg. 15 Surabaya. pada ,4 Juni 2020 lalu. sekitar pukul 20.00 WIB,

Pasalnya, pria berusia (30) th, asal Jalan Dukuh Setro Baru Gg. 5 Surabaya ini nekat mencuri sepeda onthel milik korban, Pak Silan yang diparkir didepan rumahnya.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

"Saat itu pelaku berpura-pura mengamen di kampung Karang Asem, begitu melihat sepeda onnthel yang terparkir didepan rumah korban terlihat dalam keadaan sepi karena PSBB, pelaku langsung mempunyai niat buruk untuk mencuri sepeda tersebut." kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, Rabu (10/06/2010).

Masih kata Didik, ia mejelaskan, bahwa pelaku ketika mengambil sepeda pancal merk Phonix warna hijau putih yang diparkir didepan rumah korban, ternyata gerak-gerik pelaku dipergoki oleh salah satu warga.

"Pada saat pelaku menuntun sepeda hasil curian itu, warga yang mengetahuinya langsung meneriaki maling-maling sehingga yang berada didalam rumah keluar dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap." terang dia.

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

Lanjut, Didik mengatakan, pelaku sempat mencoba kabur, namun tetap saja dapat ditangkap oleh warga sekitar. karena pelaku saat melarikan diri dari kejaran warga masuk kedalam gang yang buntu. Setalah pelaku itu ketangkap, warga lalu menyerahkan ke petugas piket Reskrim yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tambah Didik, dalam penyelidikan Awal, kepada petugas pelaku mengakui jika telah mencuri sepeda angin milik korban yang terparkir didepan rumah, apabila berhasil, rencananya sepeda itu akan dijual dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Tambaksari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pengamen tersebut akan meringkuk dibalik jeruji besi (penjara) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya."pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur