Saksi Ringankan Terdakwa Perkara Dugaan Zina Dua ASN, Untungkan Jaksa

avatar Harian Nasional News
Rudi Hartono, Penasihat Hukum GFM
Rudi Hartono, Penasihat Hukum GFM

SURABAYA, HNN - GFM (40) dan DA (35), dua terdakwa dalam kasus dugaan perzinaan di kamar hotel Jl. Bangka, Surabaya, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge), di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020). GFM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep sebelum diberhentikan, setelah kasus ini terjadi, melalui penasihat hukumnya, Rudi Hartono, menghadirkan saksi Mochamad illyas (ayah kandung GFM).

"Isi dari persidangan tadi kami menghadirkan saksi a de charge. Baru satu saksi. Kebetulan saksi ini bapak kandung terdakwa (GFM),"kata Rudi saat ditemui usai sidang di ruang Sari 2.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

Rudi menambahkan, saat persidangan sudah ditegaskan bahwa kedua terdakwa yang dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan tersebut, telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel tersebut.

"Mereka melangsungkan pernikahan secara agama namun tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ? Untuk tercatatnya kan harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama), sementara faktanya kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, Rudi membenarkan. Namun ia sangat menyesalkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN. Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.

"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinaan) belum ada putusan apa-apa, ternyata secara sepihak Bupati terlalu prematur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Makanya kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu,"beber penasihat hukum dari Sumenep tersebut.

Baca Juga: John Christian Berharap SK Perizinan Walikota Surabaya Dicabut

Terpisah, JPU Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi terkait saksi A de Charge yang dihadirkan PH para terdakwa, mengaku malah menguntungkan pihaknya.

"Menurut saya kesaksian saksi ini menguntungkan saya, karena ketika saya tanya terhadap saksi ternyata terdakwa GFM belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah,"ucap Deddy.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya 19 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat HD, istri sah terdakwa GFM, mengetahui bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya.

HD lalu melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa.

Dari penggerebekan tersebeut ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal dan bill kamar yang ditempati kedua terdakwa.(stn/red).

Editor : Redaktur