Polisi Nyamar Jual Bakso, Dua Bandar Sabu Surabaya Berhasil Ditangkap

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dalam penyamaran menjadi penjual bakso, anggota Satreskoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya tidak sia sia, atas kerja kerasnya yang mengintai beberapa bulan akhirnya petugas berhasil menangkap satu bandar sabu di di Jalan Platuk Donomulyo Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, Rabu, 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 WIB,

Pelaku berinisial SN ini diamankan setelah hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang merupakan residivis Narkoba. berinisial AB, yang sebelumnya kami tangkap didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Benteng Dalam Surabaya. pada, Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 20.30 Wib.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

“Setelah dikorek keterangannya, diketahui jika ada seorang yang mengedarkan sabu, kemudian Petugas Satresnarkoba Perak melakukan penyelidikan,” kata Kompol Ahmad Faisol Amir, Waka Polres Tanjung Perak, Selasa (09/7/2020).

Namun hasil penyelidikan yang memakan waktu selama 1 (satu) Minggu di wilayah Surabaya utara tepatnya daerah Platuk donomulyo Surabaya membuahkan hasil.

Petugas dari Satresnarkoba polres Tanjung Perak yang sebelumnya melakukan penyamaran menjadi tukang jual bakso keliling dan pemantauan didaerah tersebut mencurigai salah satu rumah yang dijadikan peredaran sabu, rupanya tersebut ditinggali oleh pelaku MN, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah MN dan ditemukan barang buktinya.

“Dalam introgasi awal, MN mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh Polisi itu didapatkan dari seseorang yang bernama Cak MJ ( DPO),” terang dia.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Lanjut, Faisol mengajelaskan, sedangkan sabu yang diperoleh pelaku ini didapat dan dibeli dengan cara ranjau di pinggir jalan dekat Desa Morkepek Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1.400.000.

"Selain itu MN juga mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu, MN berbisnis sabu sejak awal bulan Maret lalu dan barang haram tersebut didapat dari Cak MJ yang kini masih dalam buruan petugas."ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

"Selain membawa tersangka ke Mako, kami juga mengamankan Barang bukti, 1 buah kotak plastik bekas tempat tusuk Gigi yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 gram, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Sonic warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia." tambahnya.

Dari perbuatan pelaku kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka akan kamijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun,@ pen

Editor : Redaktur