Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Bekuk Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor

avatar Harian Nasional News

Surabaya,HNN - Enrico J (20), warga Jalan Wonorejo Selatan Surabaya dan M. Dani I, (20) warga Jalan Penjaringan Sari Rungkut Surabaya kini harus berlebaran didalam penjara usai ketangkap oleh unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri oleh orang saat diparkir di Mess Jalan Sambikerep GG II. Kec. Sambikerep Surabaya. pada, Jum’at, 08 Mei 2020 sekira jam 12.00 WIB, lalu.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Berdasarkan laporan korban, Yuli. Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi.

"Alhasil, dari penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi dua dari tiga pelaku pencurian itu. Hingga dapat kami amankan dirumahnua masing-masing.” sebut Kanit Reskrim Kapolsek Lakarsantri. Iptu Suwono, Senin (18/05/2020).

Setelah ketangkap, pelaku mengakui perbuatanya bahwa yang mengambil sepeda motor di Mess Jalan Sambikerep, Surabaya adalah dirinya.

"Mereka bukan hanya berdua, melainkan ada tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam pengejaran petugas. hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO)," terang Suwono.

Baca Juga: Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi, Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur

Lanjut, Suwono menjelaskan. Selain itu mereka juga mekaku bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor Merk Honda Beat 2019, warna hitam dengan Nopol L- 4178 – AQ milik korban.

"Sepeda motor hasil kejahatan itu oleh mereka di jual ke daerah Bangkalan. Madura seharga Rp. 2.500.000, dan uang hasil penjualannya dibagi tiga orang yang masing-masing mendapat bagian Rp. 700.000."ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku yang diamankan beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Lakarsantri guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

"Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa, Sebuah kunci T, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra, Nopol L – 6765 – AF, sebagai sarana kini turut diamankan." Tambah dia.

Atas kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor), mereka berdua akan mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Mereka berdua juga tidak akan berlebaran bersama keluarga lantaran masih menjalani proses masa tahanan di penjara." Pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur

Politik   

Ketua Tim Hukum Amin : Semoga Putusan MK Mengabulkan Doa Kami

“Kami berkumpul dan berdoa. Semoga putusan di MK, betul-betul memperjuangkan dan mengabulkan dari Tim Hukum Amin. Untuk memenangkan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Andre. Jum'at (19/04/2024).…

TNI   

Panen Raya Serentak di Propinsi Jawa Timur

Ngawi, HNN - Panen raya Hari ini dilaksanakan serentak di tiga wilayah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan…