- 00:03:27 Perkenalkan Diri, Kapala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim
- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov

Surabaya,HNN - Enrico J (20), warga Jalan Wonorejo Selatan Surabaya dan M. Dani I, (20) warga Jalan Penjaringan Sari Rungkut Surabaya kini harus berlebaran didalam penjara usai ketangkap oleh unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri oleh orang saat diparkir di Mess Jalan Sambikerep GG II. Kec. Sambikerep Surabaya. pada, Jum’at, 08 Mei 2020 sekira jam 12.00 WIB, lalu.
Berdasarkan laporan korban, Yuli. Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi.
"Alhasil, dari penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi dua dari tiga pelaku pencurian itu. Hingga dapat kami amankan dirumahnua masing-masing.” sebut Kanit Reskrim Kapolsek Lakarsantri. Iptu Suwono, Senin (18/05/2020).
Setelah ketangkap, pelaku mengakui perbuatanya bahwa yang mengambil sepeda motor di Mess Jalan Sambikerep, Surabaya adalah dirinya.
"Mereka bukan hanya berdua, melainkan ada tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam pengejaran petugas. hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO)," terang Suwono.
Lanjut, Suwono menjelaskan. Selain itu mereka juga mekaku bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor Merk Honda Beat 2019, warna hitam dengan Nopol L- 4178 – AQ milik korban.
"Sepeda motor hasil kejahatan itu oleh mereka di jual ke daerah Bangkalan. Madura seharga Rp. 2.500.000, dan uang hasil penjualannya dibagi tiga orang yang masing-masing mendapat bagian Rp. 700.000."ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku yang diamankan beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Lakarsantri guna diproses lebih lanjut.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa, Sebuah kunci T, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra, Nopol L – 6765 – AF, sebagai sarana kini turut diamankan." Tambah dia.
Atas kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor), mereka berdua akan mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Mereka berdua juga tidak akan berlebaran bersama keluarga lantaran masih menjalani proses masa tahanan di penjara." Pungkasnya. @pen
- Kamis
- 05 Januari 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca
- Jumat
- 30 Desember 2022
Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Senin
- 25 Juli 2022
Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL