Rekrutmen Direktur PT JGU Jatim, Diduga Tabrak PP No. 54 Tahun 2017

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - PT Jatim Grha Utama (JGU) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Berkantor di jalan Musi No.23, Darmo, Surabaya ini memiliki keganjalan, dalam merekrut Direktur.

Menyikapi proses pengangkatan direktur BUMD beberapa waktu lalu, Gubernur jawa timur perlu mengadakan evaluasi terkait proses seleksi dan penetapan Direktur PT JGU sebagai BUMD milik provinsi jawa timur untuk taat aturan.

Baca Juga: Atlet Hoki Puslatda Jatim Kecewa Dilarang Latihan di Lapangan Jatim Seger Milik Pemprov Jatim

Persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan dengan detail dan lengkap semua tahapan proses rekruitmen (seleksi) direksi BUMD beserta syarat-syaratnya.

Pasal paling krusial yang berpotensi dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP No54/2017. Bahwa seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Diduga salah satu Direktur Pengembangan Usaha PT JGU yang di jabat sejak Agustus 2019 silam oleh Ir. Andira Reo Putra, Dipl, MAURP dalam data Perusahaan tertera lahir pada tanggal 20 Oktober 1984 di Surabaya dan berdomisili di Surabaya, dihitung masih berusia 34 tahun. Sedangkan dalam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) lahir pada Tahun 1985.

Baca Juga: Ketua DPD RI Ingatkan Perda RT/RW, Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan 

Berdasarkan informasi yang beredar, Reo panggilan sapaan Andira Reo Putra merupakan orang terdekat Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.

Peran dan Tanggung Jawab Direktur merupakan hal penting didalam suatu Perusahaan maupun Korporasi. Seharusnya Gubernur jawa timur jeli dalam memilih direktur BUMD, dan patuh terhadap peraturan pemerintah No54/2017.

Sesuai dengan PP yang berlaku, Gubernur berhak melakukan evaluasi regulasi, pencapaian atas rencana bisnisnya. Sehingga dari masalah tersebut bisa diselesaikan dan tidak memperluas potensi konflik kepentingan karena pelanggaran peraturan seperti di atas.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Berikan Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi

Agar dalam pengelolaan BUMD bisa fokus pada pengelolaan dan meningkatkan pendapatan perusahaan. Belum lagi, mempertanyakan posisi saat seleksi pengangkatan Direktur diduga terkesan tertutup dan tidak transparan.

Dikonfirmasi melalui chat pribadi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, terkait dugaan kesalahan administrasi data rekrutmen Direktur yang belum cukup umur berdasarkan PP No54/2017, pasal 57 huruf (h) tentang peraturan jabatan Direktur, Emil enggan membalas maupun memberikan komentarnya. Bersambung. (Tim/din)

Editor : Redaktur

Hukum   

Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Porong…