PBB Surabaya Dukung PSBB Jika Manfaatnya Besar Daripada Mudhoratnya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Surabaya, memberikan dukungan penuh disaat kota surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika lebih besar manfaatnya dari pada mudhoratnya untuk masyarakat Kota Surabaya demi kemanusiaan disaat kasus pandemi covid19 di kota surabaya tak terbendung lagi, kata Samsurin, Ketua DPC PBB Kota Surabaya, yang akrab disapa Surin

"Saya mengajak semua pihak untuk mengawal , mendukung dan mentaati protokoler kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya"' ungkapnya.

Baca Juga: DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya Gelar Aksi Menebar Kebaikan

Surin menyadari jika selama sebulan ini Partai Bulan Bintang Kota Surabaya mengkritisi langkah Pemkot Surabaya yang dinilai sangat lamban, "itu bukan berarti kami nyinyir kepada Pemerintah Kota Surabaya, tapi kami sangat peduli dan mendorong dengan doa dan sosialisasi tentang makna undang undang Karantina. Selama ini Partai Bulan Bintang Kota Surabaya juga membantu pemerintah dengan cara bagi bagi sembako , masker, alat semprot dan bahan disinfektan , itu adalah langkah yang kami ikuti dan juga membantu pemerintah Kota Surabaya secara preventif yang sudah dilakukan oleh Walikota Surabaya selama ini", jelasnya.

Surin juga menjelaskan ada perbedaan definisi dari dua istilah yang berbeda antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Karantina Wilayah, baik PSBB ataupun karantina wilayah merupakan istilah yang ada di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun perbedaannya kata Surin, PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat 11, di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Sementara Karantina Dalam pasal 1 ayat 10 berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Baca Juga: Besok DPW Partai Bulan Bintang Jatim Akan Gelar Rakerwil dan Seminar Ketenagakerjaan

"Saya lebih respek dengan istilah Karantina Wilayah, yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sementara dalam penerapan istilah PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina," jelas Surin.

Tambah Surin, namun apapun istilahnya selama lebih banyak manfaatnya daripada modhoratnya, "saya tetap mengajak kepada seluruh elemen masyarakat baik partai - partai, ormas. RT, RW, LPMK , Aparat penegak hukum, TNI- POLRI seluruh umat muslim maupun non muslim, patuhi aturan pemerintah demi kemanusiaan".

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Partai Bulan Bintang Kota Surabaya

Mengutip makna firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 59)

"Ini adalah salah satu tahapan dan ujian yang harus kita lewati bersama. Mari kita bantu Pemerintah Kota Surabaya , kita bantu Tim Keamanan baik dari Polisi maupun Satpol PP, serta Gugus tugas covid19 untuk melawan corona ini, pengurus kami di tingkat kecamatan dan kelurahan siap membantu jika tenaga kami dibutuhkan sebagai relawan. Semoga Allah melindungi kita semua , segala ikhtiar kita melawan Virus Corona ini, dan kita diberi kemenangan agar bangsa Indonesia bebas dari corona virus 19. Aamin Ya Robbal Alamin," pungkas Surin. (*)

Editor : Redaktur