Terlibat Mengedarkan Sabu, Pria Berprofesi Satpam Ditangkap Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Upaya dalam pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya terus ditekankan oleh pihak yang berwajib. kali ini unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Moh. Hanafi Rizkiawan (25) th, warga Jalan Ketintang Gang. 1 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo kota Surabaya, Rabu. 01 April 2020 sekitar jam 23.30 wib.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di Surabaya ini diamankan di kawasan Jalan Pulo Wonokromo GG 2 Surabaya. Setelah ia diketahui mengedarkan atau menjual barang terlarang jenis sabu.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, SH, mengatakan peristiwa itu terjadi setelah anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan transaksi sabu.

"Ketika petugas menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan dilokasi. Ternyata benar bahwa saat itu pelaku ini terlihat menunggu seseorang, diduga tersangka akan melakukan transaksi sabu ditempat itu." terang Hedjen Oktianto, Sabtu (04/04/2020).

Baca Juga: Bejat ! Seorang Anak Digagahi Ayah Kandung, Kakak dan Kedua Pamannya

Begitu akan ditangkap, pelaku ini sempat mengelak dan melawan petugas yang akan menyergapnya. Namun saat barang bukti sabu ditemukan dari dalam pakaiannya, tersangka pasrah dqn mengakui Narkoba tersebut miliknya.

"Kemudian, petugas menggelandangnya Ke Polsek Gayungan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Kata dia.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Lanjut, Hedjen Oktianto mengatakan, Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, sabu sebanyak 28 poket dengan berat total 12,89 gram beserta plastik, 1 HP Vivo warna biru dengan nomor panggil, 1 jaket warna hijau muda.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke dalam penjara Polsek Gayungan, dan akan kami dengan pasal 112 (2) jo 114 (2) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika." Pungkas Hedjen. @ pen

Editor : Redaktur