- 21:36:18 Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- 17:57:38 Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- 17:44:09 Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- 13:17:41 Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- 18:00:21 Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan
- 13:42:23 Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- 12:54:53 GIIAS Surabaya 2023 Dihadiri 34 Ribu Pengunjung
- 10:45:02 Gelar Madura Food Festival di Kya-kya, Wali Kota Eri: Ini Mempererat Tali Persaudaraan Kita!
- 13:33:01 Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
- 11:11:37 Di Ajang GIIAS Surabaya 2023, Para Peserta Berikan Aneka Promo Menarik
Surabaya, HNN - Lagi-lagi unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamakan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tempat kejadian perkara (TKP) di Depan makam Rangkah, Jalan Kenjeran Surabaya, Selasa (24/03/2020), sekitar pukul 23.30 wib.
Tersangka diketahui bernama Agun Yuniarto (44) tahun, warga bronggalan II/46-A, surabaya, atau tinggal di Ploso gang VII/5, Kel. Ploso Kec Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, Peristiwa penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada taransaksi sabu di Lokasi tersebut.
Kemudian, polisi menindaklanjutinya, mendatangi lokasi untuk lakukan penyelidikan. Setelah diamati petugas melihat Agun berjalan dengan gelagat mencurigakan.
Guna memastikan kebenaran informasi masyarakat, petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal menghentikan laju tersangka, dan dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Alhasil, ternyata benar dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang diselipkan didalam saku jaketnya," kata Budi, Kamis (26/03/2020)
Lanjut, Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka. sabu seberat 0,39 gram dibeli di daerah Jalan Jatipurwo Surabaya dengan harga 120.000 perpoketnya.
"Tersangka juga mengaku bahwa Barang haram kristal putih jenis sabu tersebut rencanaya akan digunakan sendiri dirumahnya." Tambah dia.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa Kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan kedalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang acamanya kurungan 7 tahun penjara." Pungkasnya. @pen
- Kamis
- 24 Agustus 2023
Edarkan Sabu Residivis Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Rabu
- 09 Agustus 2023
Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Kamis
- 03 Agustus 2023
5 Tersangka Pembobol Gudang Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL