- 17:54:30 KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Program Kerja 2023
- 15:28:47 Harga Daging Ayam Masih Tinggi, Ini Harapan Pedagang pada Pemerintah
- 19:34:30 Sjamsul Kadar Tempati Urutan Pertama Hasil Survei Pilkada Kabupaten Kolaka
- 10:23:17 Hadiri Jambore Nasional Ke-2 BAPERA, Wakasad Letjen Agus Subiyanto Beri Pembekalan Bela Negara
- 11:43:16 HJKI, GAKINDO dan GABPEKSI Propinsi Jawa Timur Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi bersama jilid II
- 19:06:53 Daftar ke KPU, NasDem Jatim: Calon Legislatif Kita Baik dan Amanah
- 16:42:28 Komisi 10 DPR RI Desak Kementrerian Pendidikan Selesaikan Kasus Rehab SMK di Jatim
- 16:35:54 Moh Ali Affandi, Ketua Panitia Besar (PB) Porprov VIII Jatim Berharap Anggaran Porprov Segera Turun
- 17:34:53 Seperti Ini Akibatnya Jika Anggaran Minim, KONI Jatim Tunda Pra Porprov
- 17:09:27 Miris, Gara Gara Dana Hibah Dari Pemprov Jatim Minim, Dua Atlet Angkat Besi Jatim Mundur Jelang PON
Surabaya, HNN - Lagi-lagi unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamakan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tempat kejadian perkara (TKP) di Depan makam Rangkah, Jalan Kenjeran Surabaya, Selasa (24/03/2020), sekitar pukul 23.30 wib.
Tersangka diketahui bernama Agun Yuniarto (44) tahun, warga bronggalan II/46-A, surabaya, atau tinggal di Ploso gang VII/5, Kel. Ploso Kec Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, Peristiwa penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada taransaksi sabu di Lokasi tersebut.
Kemudian, polisi menindaklanjutinya, mendatangi lokasi untuk lakukan penyelidikan. Setelah diamati petugas melihat Agun berjalan dengan gelagat mencurigakan.
Guna memastikan kebenaran informasi masyarakat, petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal menghentikan laju tersangka, dan dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Alhasil, ternyata benar dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang diselipkan didalam saku jaketnya," kata Budi, Kamis (26/03/2020)
Lanjut, Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka. sabu seberat 0,39 gram dibeli di daerah Jalan Jatipurwo Surabaya dengan harga 120.000 perpoketnya.
"Tersangka juga mengaku bahwa Barang haram kristal putih jenis sabu tersebut rencanaya akan digunakan sendiri dirumahnya." Tambah dia.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa Kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan kedalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang acamanya kurungan 7 tahun penjara." Pungkasnya. @pen
- Kamis
- 05 Januari 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca
- Jumat
- 30 Desember 2022
Polsek Dukuh Pakis Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Barang Material Proyek
- Rabu
- 07 Desember 2022
Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL