Pengedar Sabu Asal Surabaya Akan Melewati Masa Tuanya di Penjara

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu disurabaya terus ditekankan oleh pihak kepolisian (Resort) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polsek Jajaranya setelah mengungkap 30 kg sabu kemarin.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamakan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Ia bernama Widodo (58) warga Jalan Semut Baru No 10 Pabean Cantikan Surabaya.

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Pria paru baya ini ditangkap pada hari Senin 16 maret 2020 sekira pukul 15.00 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Warkop Giras Jalan Semut Baru Pabean Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan, sebelumnya anggota kami berhasil mengamankan pria bernama Wadud dirumahnya.

"Saat ditangkap Wadud ini mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar bernama Widodo." Sebut Endri, Minggu (22/03/2020).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Berdasarkan keterangan Wadud, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Widodo di sebuah (Warkop) warung kopi di Jalan Semut Baru Pabean Surabaya.

"Bukan hanya menangkap Wididodo, polisi juga melakukan penggeledahan didalam rumah, dan ternyata didalam rumah tersangka ini didapati 10 (Sepuluh) poket sabu yang dikemas kedalam plastik kecil siap edar." Terangnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 10 poket sabu dengan berat total, 4.52 gram. dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

"Selain menangkap tersangka, polisi juga masih mencari tau siapa bandar atau pemasok sabu ke Widodo ini,"tambah dia.

Akibat dari perbuatannya Widodo akan melewati masa tuanya di penjara dan ia akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan 112 (1) dan 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 hingga 20 tahun penjara." Tutupnya.@pen

Editor : Redaktur