Surabaya, HNN - Pria bernama Imam (45) asal warga Desa Taman Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura, Jawa timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya usai dihajar warga.
Imam ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah Sambikerep Gg. Golongan Rt 12 / Rw 4 Surabaya. pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
"Korban pencurian itu adalah Gian Darma, warga Villa Bukit Indah Pakuwon Indah Surabaya. Kata Kanit Reskrim Iptu Suwono mewakili Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi, Jum'at (20/03/2020).
Pada saat beraksi, pelaku ini bersama seorang temannya mengambil sepeda motor milik korban di rumh kost daerah Sambukerep Gg. Golongan Surabaya.
Namun keduanya mengalami apes, setelah keduanya kepergok oleh korban ketika motornya dicurinya, korban lalu berusaha mengejar pelakunya dengan berteriak maling-maling.
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
Pelaku yang mencoba kabur itu gugup, sehingga pelaku dapat ditangkap oleh warga yang dibantu anggota piket Reskrim yang sedang melaksanakan patroli.
“Satu pelaku lain berhasil kabur. Sedangkan pelaku bernama Imam ini sempat dihajar warga yang pada saat itu menangkapnya,” terangnya.
Lanjut Suwono, Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol L-5304-YR (milik korban), sebuah kunci pas ukuran 8-10 dan sebuah linggis kecil/kubu.
Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Lakarsantri surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbutanya tersangka akan mendekam dalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 363 KUKP tentang pencurian kendaran bermotor yang ancamannya 5 tahun penjara.”pungkasnya.@pen
Editor : Redaktur