Asik Nyabu, Dua Pria Surabaya Diamankan Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Tembok Lor Nomor 12 Surabaya langsung menjadi atensi Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa didalam kamar kos tersebut berhasil menangkap dua pemuda yang sedang asik menghisap sabu. Jum'at 13 maret 2020 sekitar pukul 00.30 wib,

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

''Mereka diketahui bernama M, Yusuf (41) warga Sawahan Templek IV/14, Surabaya dan temanya Solikin (34) warga Sawahan Templek VII/15, Surabaya.''kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo, S.H., M.Kn, Sabtu, (14/03/2020)

Kompol Budi menjelaskan, bahwa setelah tersangka ketangkap, mereka mengaku jika barang haram kristal putih jenis sabu. didapat dan dibeli dari seorang yang inisialnya SH sebesar 100.000.- perpoketnya, mereka membeli dengan cara patungan 50.000-, setelah mendapatkan barang haram itu. kedunya lalu memakainya didalam kamar kos yang sudah disediakan oleh SH.

''Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas SH berhasil melarikan diri. hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO).'' jelas Budi.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Selain mengkap tersangka. Didalam kamar kos tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah botol kecil berisikan air, 1 buah klip plastik kecil,1 buah korek api, 1 buah pipet kaca kecil masih terdapat sisa sabu,1 buah selang kecil ukuran 25 cm,1 buah pecahan kaca pirek dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan.

''Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.''tambah dia.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Guna mempertanggung jawabkan perbutanya para tersangka ini kini akan mendekam dalam tahan, penjara.

''Mereka akan kami dijerat dengan pasal 112 (1) JO 127 UU. RI Nomer 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.'' tandasnya.@ pen

Editor : Redaktur