Pengamen Nyaris Bonyok, Kepergok Saat Mencuri

avatar Harian Nasional News
Foto; tersangka dan barang buktinya saat berada di Mako Polsek Kenjeran Surabaya
Foto; tersangka dan barang buktinya saat berada di Mako Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya, HNN - Vitra Andi Dermawan (29) warga Bulak banteng lor Bhineka 5 No 16 Surabaya dan Moh Yoga Saputra (21) tambak wedi baru XI No 112 Surabaya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan, usai ditangkap polisi.

Kedunya ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian disalah satu rumah warga di jalan Bulak Banteng Lor Bhineka 5 No 16 Surabaya, Senin 24 February 2020 sekitar jam 12:30 wib, korban adalah VITRA Andi Dermawan (29).

Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias membenarkan tersangka kami tangkap setelam mendapatkan lnformasi bahwa warga saat itu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian. Begitu ditindak lanjuti ternyata benar.

''Saat itu pelaku terlihat sudah dikerumuni oleh warga, Untungnya petugas yang mendapatkan informasi langsung datang kelokaai dan mengamankan Pelaku dari amukan masa. Namun sayang. pelaku sempat mendapatkan Bogeman mentah dari warga. ''terang Evan, Jum'at(28/02/2020).

Pelaku merupakan seorang pengamen yang keliling diwilayah tersebut untuk mencari targetnya, pelaku mengincar rumah yang dalam keadan kosong.

''Begitu mendapatkan kesempatan bahwa didalam rumah tidak ada orangnya, pelaku ini langusng masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil barang milik korban.''kata Evan.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Namun aksi pelaku ini kepergok oleh korban ketika akan keluar dari rumah dengan membawa barang miliknya. Korbanpun langung sepontan berteriak maling sembari mengejar pelaku.

''Denga teriakan tersebut warga sekitar langusng membantu korban mengejar pelaku hingga dapat diamakan yang tak jauh dari lokasi.''ujarnya.

Lanjut Evan, kemudian tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

''Barang bukti 1 buah tas. Abu-abu yang didalamnya ada 1 buah dompet warna hitam,1 lembar SIM A atas nama korban,1 lembar kartu Flazz tol warna merah dan 1 lembar kartu asuransi kecelakaan turut diamkan.''tambah Evan.

Atas kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya 4 tahun penjara,@pen

Editor : Redaktur