Pakar Hukum: Penolakan WNI Eks ISIS Seharusnya Melalui Proses Hukum

avatar Harian Nasional News
Mantan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun
Mantan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun

JAKARTA (HNN) - Mantan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mengatakan, keputusan Rapat Terbatas (Ratas) Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri terkait dengan penolakan warga negara Indonesia eks ISIS merupakan tindakan tepat.

Karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah termasuk untuk mencegah eks ISIS masuk ke wilayah RI. Termasuk menjaga kemungkinan bisa masuknya ex ISIS itu melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman 250 jutaan rakyat Indonesia.

Kendati demikian, terkait hak kewarganrgaraan sejatinya telah diatur pada UU No 12 Tahun 2006 dan Perpres No.2 Tahun 2007, UU tentang Keimigrasian UU Nomor 6 Tahun 2011 UU Tentang. HAM No 39 tahun. 1999 juga pasal. 28 D UUD 1945, Konvensi Internasional.tahun 1933.

“Yaitu mengatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai Undang-Undang dan peraturan,” ujar Gayus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (16/2/2020).

Gayus menegaskan, keputusan hukum atas hal tersebut adalah wilayah pengadilan. Yakni melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya.

Oleh karenanya, mantan anggota DPR RI ini berpendapat, penyelesaian status kewarganegaraan dari 600-an WNI eks ISIS lebih tepat dilakukan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dan bukan melalui keputusan pemerintah dengan menggunakan istilah proses hukum.

“Walaupun dikatakan hukum administrasi yang akan dilakukan oleh menteri dan disahkan oleh Presiden, tetap saja itu merupakan tindakan hukum oleh pemerintah,” imbuh pakar hukum pidana ini.

Gayus menjelaskan, keputusan pemerintah termasuk tindakan hukum disebut Beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan pemerintah yang disebut Rechsdhandelingen. Sementara proses hukum untuk memberikan hak keadilan bagi semua pihak adalah putusan hakim yang proses hukumnya dilakukan di Pengadilan.

“Penegakan hukum dalam pengertian proses hukum seperti yang dimaksudkan dengan Due Proces of Law adalah proses hukum berdasar pergertian Due yg diartikan dengan "Hak" yang dimiliki oleh semua pihak dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tandas Gayus.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS yang terlantar di Timur Tengah bakal dicekal, sehingga tak bisa pulang ke Tanah Air. Keputusan pencekalan itu dikungkapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lewat akun Twitter @jokowi, Rabu (12/2/2020) lalu.

Mantan Wali Kota Solo itu mengaku telah meminta pihak terkait untuk mendata ratusan WNI eks ISIS untuk keperluan pencekalan.

"Saya telah memerintahkan agar 689 orang itu diidentifikasi satu per satu. Datanya dimasukkan ke imigrasi untuk proses cekal," ucap Jokowi.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ratusan WNI yang terlantar di Timur Tengah khususnya Suriah didominasi oleh perempuan dan anak-anak.

Namun demikian, Jokowi juga mengaku berencana melakukan hal berbeda terhadap anak-anak. Tapi belum bisa memastikan, karena masih menunggu dari data yang diperoleh.

"Kita memang masih memberi peluang untuk yatim, yatim piatu, yang masih anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada. Semua akan terlihat setelah proses identifikasi dan verifikasi nantinya," kata Jokowi. (Red)

Editor : Adji