Sekwan Bangka Perketat Administrasi Perjalanan Dinas

avatar Harian Nasional News
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat ( Sekwan ) Daerah Kabupaten Bangka  Eri Gusnawan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat ( Sekwan ) Daerah Kabupaten Bangka Eri Gusnawan.

Bangka,Hariannasionalnews.com - Untuk mempertanggung jawabkan keuangan negara agar tidak bermasalah dengan hukum, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat ( Sekwan ) Daerah Kabupaten Bangka, akan perketat administrasi perjalanan dinas.

Hal tersebut disampaikan langsung kepala Sekwan Bangka Eri Gusnawan, Kamis ( 6/2 ) siang bertempat di Gedung Mahligai DPRD Bangka.

"Berkenaan bagaimana menjaga pimpinan dan anggota DPRD, saat menggunakan keuangan negara untuk perjalanan dinas, agar tidak bermasalah dengan hukum, sekwan akan perketat administrasi perjalanan dinas," kata Eri Gusnawan.

Tak main - main dalam hal perjalanan dinas, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bangka sekarang menjabat kepala sekwan, Eri Gusnawan menegaskan jika tidak lengkap bukti perjalanan dinasnya, uang tidak akan dicairkan.

"Setiap tempat tujuan perjalanan dinas anggota DPRD sudah dirapatkan komisi - komisi, pertanggung jawaban keuangan tersebut harus dibuktikan foto dan kehadiran yang bersangkutan pada tempat tujuan dinas serta bukti lainnya. Kalau bukti tersebut kurang lengkap, uang tidak akan kita cairkan," tegasnya.

Bermodalkan pengalaman sebagai kepala bagian keuangan, sosok Eri Gusnawan akrab dipanggil " Bang Eri" mengatakan sebelum bukti perjalanan dinas dibuat Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) bukti - bukti tersebut akan diperiksa kebenarannya.

"Sebelum membuat SPJ kita akan cros cek kebenaran bukti perjalanan dinas tersebut, seperti kwitansi hotel, mau pun bukti perjalan lainnya. Langkah diambil jika ada nomor kontak tertera kita akan kordinasi via telpon menanyakan apakah bersangkutan benar menggunakan sarana tersebut," pungkasnya.

Disinggung bagaimana pengaturan perjalan dinas antara anggota DPR dan Aparatur Sipil Negara ( ASN), ini penjelasan Eri Gusnawan. "Dalam pengaturan perjalanan dinas antara anggota DPRD serta ASN harus berdasarkan aturan. Kalau ASN diatur Perbub nomor 1 tahun 2010, ASN punya waktu 9 hari, kecuali eslon II dan notulen, ajudan. honorer 1 tahun 2 kali, 3 anggota DPRD didampingi 1 orang ASN," terangnya.

Mengakhiri keterangannya Eri Gusnawan juga menyampaikan, sebelum berhadapan dengan hukum upaya pencegahan itu lebih baik. "Kedepan langkah pencegahan terkait pertanggung jawaban keuangan negara harus ditingkatkan, gunakan anggaran sesuai aturan.

Dari pantauan sekarang teknis perjalan dinas masih sesuai aturan, dalam artian bukti perjalan belum ada melanggar aturan," tutupnya.( Ardam)

Editor : KRI