SURABAYA, HNN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negari Tanjung Perak menuntut Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,
Karena terbukti bersalah menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono mengakibatkan luka lecet gores pada kaki kanan.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/09/2023).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana penjara selama 3 tahun.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun," katanya di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).
Selepas sidang disingung siapa korban yang ditabrak oleh terdakwa," korban adalah Kapolsek Benowo Surabaya, ditabrak oleh terdakwa saat sedang kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya, malam hari.
"Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya," kata Harjita selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano, Sabtu 10 Juni 2023 sekirar 20.30 WIB.Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor N-Max dengan Nomor Polisi L-5163-IG dengan spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm. Selanjutnya Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam dan melihat papan pemberitahuan Razia/Operasi Kepolisian dan banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo.
Selanjutnya, Terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat saksi
Nurdianto Eko Wartono yang menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan sengaja menerobosnya dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur sehingga Terdakwa menabrak Petugas Kepolisian tersebut hingga Terdakwa beserta sepeda motor Terdakwa terjatuh begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono.
Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan halangan/hambatan sementara waktu untuk menjalankan aktivitas jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/283/VI/KES.3/2023/Rumkit tanggal 10 Juni 2023 pukul 01.03 Wib yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Alvian A.K. selaku dokter pemeriksa pada rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya. (Rif)
Editor : KRI