- 21:36:18 Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- 17:57:38 Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- 17:44:09 Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- 13:17:41 Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- 18:00:21 Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Eksekusi Rumah di Jalan Nginden Intan
- 13:42:23 Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- 12:54:53 GIIAS Surabaya 2023 Dihadiri 34 Ribu Pengunjung
- 10:45:02 Gelar Madura Food Festival di Kya-kya, Wali Kota Eri: Ini Mempererat Tali Persaudaraan Kita!
- 13:33:01 Jelang Konggres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
- 11:11:37 Di Ajang GIIAS Surabaya 2023, Para Peserta Berikan Aneka Promo Menarik

Susanto Saat Jalani Sidang di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
SURABAYA, HNN — Sidang terdakwa Susanto dokter gadungan yang bertugas di RS PHC Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ketuai majelis hakim Tongani, SH, MH dengan agenda tuntutan, Senin (18/09/23).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Perak saat bacakan tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun," jelas Ugik.
Ugiek menambahkan hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima, terdakwa merugikan masyarakat.
"Tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa," tambah Ugiek.
Sementara, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
"Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ungkap Susanto.
Namun Hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi pada Senin (25/9) pekan depan.
"Siap Yang Mulia," ucap Susanto. (Rif)
- Rabu
- 27 September 2023
Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
- Rabu
- 27 September 2023
Terdakwa Penabrak Kapolsek Benowo Dituntut 3 Tahun Penjara
- Rabu
- 27 September 2023
Sentot Wardhana: Terdakwa pernah disidang di perkara yang sama
- Rabu
- 27 September 2023
Mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL