- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

SURABAYA, HNN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak atas keberatan dakwaan atau eksepsi terdakwa Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Namun, jawaban jaksa ini dianggap harus dikesampingkan hakim karena azas Nebis In Idem telah terpenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, (12/9). Sentot mengatakan, jawaban jaksa atas eksepsinya itu sebenarnya secara tidak langsung mengakui asas nebis in idem dalam perkara tersebut.
"Jawaban jaksa pada intinya secara tidak langsung teman-teman JPU mengakui lah azas dari nebis in idem," katanya.
Namun, dalam perkara ini JPU diakuinya menyamarkan perkara tersebut seolah-olah dalam putusan perkara sebelumnya adalah tindak pidana umum dengan pelapor Budi Said.sedangkan dalam perkara ini, dianggap yang melaporkan adalah PT Antam yang menjadi representasi negara.
"Perkara ini disamarkan seolah-olah diputusan sebelumnya adalah tindak pidana umum dan yang melaporkan adalah Budi Said. Tetapi dalam perkara ini yang melaporkan adalah negara dalam hal ini adalah PT Antam," katanya.
Meski demikian menurutnya, jika bicara soal azas hukum, bila barang dan transaksi dalam perkara ini adalah sama, yakni emas, maka dianggap nebis in idem. Sehingga, dirinya berharap hakim akan mengesampingkan jawaban jaksa atas eksepsinya itu.
"Kalau kita bicara azas hukum, ini hukum dasar, dimana barang yang sama kecuali itu perak ya, ini tetap emas cuma JPU berdalih cuma masalah kilogram. Tapi tetap ini satu kesatuan dalam transaksi sebelumnya. Jadi menurut hemat kami jawaban dari penuntun umum ini menurut hemat kami majelis hakim untuk mengesampingkan lah. Karena azas nebium telah terpenuhi," ungkapnya.
"Jadi lebih baik kita melepaskan satu orang dari pada kita menahan seseorang dalam perkara yang sama atau nebis in idem dan dihukum yang kedua kalinya. Jadi ini merupakan pelanggaran HAM berat, jadi kami tetap pada eksepsi kami," tambahnya.
Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).
"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (Rif)
- Selasa
- 19 September 2023
GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- Selasa
- 19 September 2023
Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- Selasa
- 19 September 2023
Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL