- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

SURABAYA, HNN — Endang Kumoro mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Terdakwa menganggap, perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ini harusnya dihentikan demi hukum karena nebis in idem atau perkara yang dianggap sama.
Pengacara Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana mengatakan, kliennya ini sudah menjalani hukuman pidana umum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Perkara yang dihadapi pun sama, yakni soal emas Antam.
"Perkara ini nebis in idem, terdakwa sudah menjalani hukuman dalam perkara pidana umum," ujar Sentot, Selasa (05/09/2023).
Ia menambahkan, dalam eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya ini, perkara kliennya memiliki kesamaan dengan perkara di pidana umum yang sudah dijalani hukumannya itu.
Kesamaan perkaranya itu antara lain, soal barang emas yang sama, dengan pembeli yang sama dengan para pihak yang sama serta jumlah uang yang sama.
"Jadi sama persis dengan putusan pidana yang sebelumnya. Jadi perkara ini cuma ditambahi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menambahkan, secara otomatis perkara ini masuk dalam azas hukum Nebis in Idem. Yang dimaksud nebis adalah, terdakwa tidak dapat ditahan kedua kalinya didalam perkara yang sama, baik mengenai locus delicti maupun tempus delictinya.
"Ini azas hukum yang harus ditaati oleh semua warga Indonesia yang taat hukum. Jadi jangan sampai kita melakukan HAM berat, jika sampai klien kami di penjara sekian hari, di BAP di Kepolisian, ini kan mempengaruhi mentalnya," tegasnya.
Oleh karenanya, ia pun berharap majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi darinya. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," ujarnya.
Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp 92,2 miliar milik PT Antam TBK, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).
"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (Rif)
- Selasa
- 19 September 2023
GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- Selasa
- 19 September 2023
Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- Selasa
- 19 September 2023
Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL