- 11:34:11 Wali Kota Eri Minta Pengurus RT/RW, LPMK dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Mundur Bila Daftar Caleg
- 16:59:29 GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- 16:30:32 Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- 16:23:03 Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- 21:58:35 Dua Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Tuntut Berbeda
- 21:54:27 Area Pameran Lebih Besar, GIIAS Surabaya 2023 Agenda Wajib Untuk Dikunjungi
- 19:01:55 Satpol PP Surabaya Cegah Kenakalan Remaja
- 16:46:20 Wali Kota Eri Cahyadi Daftarkan Drama Kolosal Refleksi Perobekan Bendera ke Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf RI
- 16:15:36 Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara
- 15:20:28 Surabaya Juara Umum Porprov Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Lapangan Latihan untuk Semua Cabor

SURABAYA, HNN - Dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Tumpas Semeru Tahun 2023. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika selama periode tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu berat total 35,43 gram dan pil double L sebanyak 6.516 ribu.
Hal ini disampaikan Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana dalam keterangan Konferensi Persnya. Jumat (01/09/23).
Dia pun menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2023.
"Dari 16 tersangka yang diamankan diantaranya, 14 laki- laki dan 2 perempuan dari 13 kasus pengedaran narkoba yang diungkap jajaran Polsek Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Lebih dalam Yunizar memaparkan, bahwa kegiatan Operasi tumpas narkoba dilakukan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama kurang lebih 12 hari.
"Para tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar sabu," tukasnya.
Dia pun menegaskan, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Atas perbuatan para tersangka ini, lanjut Yunizar, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rif)
- Selasa
- 19 September 2023
GIIAS Surabaya Siap Dibuka Besok 20 September 2023
- Selasa
- 19 September 2023
Tanah Abang Sepi, LaNyalla: Segera Mitigasi, Perubahan Pola Belanja atau Penurunan Daya Beli
- Selasa
- 19 September 2023
Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal
- Minggu : 01 November 2020
Pelantikan DPD PJI-Demokrasi Jatim, Herman Terpilih Sebagai Sekertaris
-
- Rabu : 25 Maret 2020
Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Selasa : 07 Juli 2020
Bangkalan Akan Mulai Tahun Ajaran Baru 13 Juli Mendatang
-
- Rabu : 22 Januari 2020
Siwa SMP Al Falah Deltasari Belajar Kematian DI Museum Etnografi Unair
-
- Selasa : 21 Januari 2020
Gubernur Akademi Angkatan Laut Hadiri Wisuda Sarjana dan Diploma STTAL